Home Kebencanaan Covid-19, MRT Jakarta Ubah Jarak Keberangkatan Antar Kereta

Covid-19, MRT Jakarta Ubah Jarak Keberangkatan Antar Kereta

Jakarta, Gatra.com - Berdasarkan hasil evaluasi 3 hari terakhir, pengguna MRT Jakarta mengalami penurunan signifikan yaitu 13 ribu, 10 ribu, dan tetakhir mencapai titik 3 ribu penumpang. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, PT MRT Jakarta (Perseroda) memperbarui kebijakan layanan MRT Jakarta dengan menerapkan jarak keberangkatan antar kereta (headway) tiap 10 menit selama jam operasional (pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB). Perubahan jadwal ini efektif berlaku pada hari ini Kamis, 26 Maret 2020. 
 
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi mengatakan bahwa perubahan kebijakan layanan ini berdasarkan evaluasi jumlah penumpang yang semakin menurun seiring dengan ditetapkannya status DKI Jakarta menjadi Tanggap Darurat Bencana COVID-19, serta arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kegiatan di luar rumah dalam rangka antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 sejak pekan lalu. 
 
"Evaluasi kami dalam tiga hari terakhir ini, jumlah penumpang telah berkurang hingga lebih dari 90% dari jumlah penumpang di hari normal," ujar Effendi melalui keterangan resminya. 
 
Dia menyatakan, meskipun kebijakan layanan jarak antar kereta mengalami perubahan, namun kebijakan pembatasan jumlah penumpang 60 orang per kereta atau 360 orang per rangkaian akan tetap dilaksanakan. Selain itu, pembatasan jarak sosial (social distancing) dengan menjaga jarak minimal satu meter dengan penumpang lainnya baik di kereta maupun di dalam stasiun akan tetap dilaksanakan. 
 
Effendi mengklaim pihaknya telah memasang tanda/sticker antrean di depan pintu penumpang (passenger gate) sebelum melakukan pengetapan dan juga di pintu tepi peron (platform screen door) untuk tetap menjaga penerapan jarak sosial. 
 
"Petugas akan selalu memastikan hal ini dipatuhi, dan tim stasiun akan mengelola apabila terdapat antrean penumpang di stasiun dan kereta dengan baik," imbuhnya. 
 
Penyesuaian kebijakan ini diterapkan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan moda transportasi publik untuk kebutuhan mendesak selama periode tanggap darurat COVID-19 di DKI Jakarta. 
 
Secara lebih lanjut, kata Effendi, pihaknya sangat mengharapkan masyarakat untuk tidak bepergian, kecuali untuk kepentingan yang mendesak. Dia juga mengimbau agar masyarakat senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan diri sebagai bagian dari upaya bersama menekan laju penyebaran COVID-19.
95