Home Hukum Hasto: DPP Hanya Utus Dony untuk Urus Masalah Harun Masiku

Hasto: DPP Hanya Utus Dony untuk Urus Masalah Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun surat kepada dua terdakwa Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina untuk mengurus pergantian anggota DPR RI terpilih dari Almarhum Nazaruddin Kiemas kepada Harun Masiku.

Hasto menekankan bahwa DPP PDIP hanya memerintahkan Dony Tri Istiqomah untuk mengurus perkara tersebut. Dan seluruh proses pengajuan itu, tegas Hasto, sesuai dengan koridor hukum yang didukung hasil keputusan rapat DPP PDIP.

"DPP hanya menugaskan Dony untuk mengkaji secara hukum terkait uji materiel di Mahkamah Agung dan pengurusan soal ini ke KPU," ujar Hasto saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Baca jugaHasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Hasto menjelaskan, pihaknya sengaja mengusulkan Harun Masiku untuk menggantikan Nazaruddin yang meninggal sebelum Pileg 2019. Sebab, Harun dianggap sebagai kader yang berprestasi dan berjasa bagi partai. Harun pernah mendapat beasiswa di University of Warwick United Kingdom Jurusan Hukum Ekonomi Internasional dan pada tahun 2000 ikut membantu penyusunan anggaran dasar/rumah tangga PDIP.

"Keputusan tersebut juga hasil rapat pleno DPP PDIP yang mengusulkan bahwa pengganti suara Nazaruddin Kiemas pemilik suara 44 ribu dilimpahkan kepada Harun," kata Hasto.

Hasto menilai, partai punya kewenangan itu dan preseden tersebut pernah terjadi di pemilu sebelumnya. Oleh karena itu pihaknya melakukan uji materiel terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Politikus asal Yogyakarta ini menerangkan MA mengabulkan permohonan PDIP yang pada intinya partai politik punya kedaulatan untuk memutuskan kader terbaiknya.

Keputusan MA itu pun sempat diserahkan kepada KPU. Namun pada Agustus 2019, kata Hasto, KPU belum meyakini putusan MA dan menolak permohonan PDIP. DPP PDIP kemudian meminta MA mengeluarkan Fatwa MA untuk menyikapi perbedaan tafsir itu.

"Untuk menjalankan keputusan MA dan Fatwa MA, kami mengeluarkan surat tugas kepada Dony Istiqomah untuk menjalankan tugas tersebut dan kami berkirim surat kepada KPU terkait permohonan menjalankan Fatwa MA tersebut," imbuh Hasto.

98