Home Ekonomi Selama Pandemi, Ada Relaksasi Pajak dan Keringanan Angsuran

Selama Pandemi, Ada Relaksasi Pajak dan Keringanan Angsuran

Semarang, Gatra.com – Selama pandemi Covid-19 Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I memberikan relaksasi kebijakan perpajakan bagi para wajib pajak baik badan maupun pribadi.

“Relaksasi Pajak yang dimaksud antara lain insentif pajak bagi sektor manufaktur seperti PPh pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restittusi PPN dipercepat,” kata Suparno, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, Jumat (17/4).

Selanjutnya kebijakan pajak seperti penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 30 April 2020.

“Sehingga pelayanan tanpa tatap muka seperti memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 hingga sampai 21 April 2020,” katanya.

Suparno menjelaskan, Secara umum pada bulan Januari-Maret 2020 penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 3,79 persen. Pada bulan Januari penerimaan masih tumbuh sebesar 13,9 persen, terutama pada 2 sektor dominan yaitu industri pengolahan dan perdagangan.

Namun pada bulan Februari dan Maret dampak Covid-19 mulai terlihat, hal ini sejalan dengan pertumbuhan minus dari penerimaan pajak sebesar minus 2,66 peren untuk Februari dan minus 1,43 untuk Maret.

Dari segi kepatuhan penyampaian SPT Tahunan juga mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun lalu. Jumlah SPT yang masuk di tanggal 3 April 2019 sejumlah 630.248 SPT, sedangan di tanggal yang sama pada tahun 2020 sejumlah 506.779.

Secara persentase, Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan WP Badan dan OP di Kanwil DJP Jawa Tengah I adalah sebesar 60,22 persen.

Hal yang sama juga ditempuh oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, meminta perbankan dan perusahaan leasing memberikan kemudahan dalam memenuhi kewajban angsuran kepada nasabahnya selama pandemi corona belum mereda.

Ganjar menyebut, dampak pandemi corona membuat kegiatan ekonomi warga terhenti. Banyak warga kesulitan dalam membayar angsuran kredit di bank dan leasing. Data yang dia pegang hingga 3 April 2020, debitur terdampak di Jawa Tengah mencapai 47.663 dengan total kredit 11,03 triliun rupiah.

“Saya telah meminta kebijakan relaksasi ini disosialisasikan lebih luas lagi kepada seluruh lapisan masyarakat. Seluruh bank milik pemerintah, bank umum, Bank Jateng, BPR, BKK, dan semua leasing telah sepakat membantu masyarakat,” jelasnya.

Ganjar juga mendapat laporan masih ada leasing yang menagih uang angsuran kredit kepada nasabah. Perusahaan pembiayaan atau leasing di Jawa Tengah diminta mentaati peraturan memberikan keringanan pembiayaan kepada nasabah selama pandemik Virus Corona atau Covid-19.

“Sebelumnya kebijakan keringanan kredit baru bisa untuk bank, tapi sekarang untuk leasing sudah bisa karena OJK telah mengeluarkan petunjuk teknis. Saya sudah memegangnya,” kata Ganjar, di Semarang.

Para nasabah leasing, kata Ganjar, yang memiliki pinjaman kredit kendaraan, kredit usaha, dan lainnya bisa mengajukan keringanan kepada pihak leasing.Bila ada pihak leasing yang masih mempersulit, Ganjar meminta agar masyarakat melaporkan ke kontak OJK Regional 3 Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nomor Whatsapp 081157157157 atau 08112600051.

“Saya meminta semua leasing yang ada di Jateng membantu masyarakat. Jangan ada leasing yang mempersulit, laporkan kepada saya atau OJK,” katanya.

1490