Home Ekonomi PPKM, PHRI Minta Tax Holiday, Objek Wisata Dibuka Terbatas

PPKM, PHRI Minta Tax Holiday, Objek Wisata Dibuka Terbatas

Banyumas, Gatra.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, meminta pemerintah kembali menerapkan insentif berupa relaksasi pajak untuk pengusaha perhotelan. Khususnya selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Kepala Bidang Hotel Berbintang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PHRI Banyumas, Andre H Binawan mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah untuk menerapkan PPKM. Namun, kebijakan tersebut tentu berdampak pada penurunan tingkat hunian.

"Adanya PSBB ini, mau tidak mau tingkat hunian kamar revenue akan drop turun jauh. Selama pandemi saja kami mengalami depresiasi 70-80 persen. Di Januari, penerapan PPKM pasti membuat drop sekitar 90 persen. Apalagi banyumas raya yang kena PSBB selain Solo Raya. Tolong kami dibantu juga untuk relaksasi pajak atau sampai tax holiday," kata dia, ketika dihubungi Jumat (8/1).

Andre mengatakan, pada masa pandemi, kalangan perhotelan di wilayah Banyumas pernah mendapat relaksasi pajak selama bulan Mei - November 2020. Namun, pada Desember kebijakan ini dicabut dan pajak kembali dikenakan.

Dia mengatakan, sebetulnya, pada akhir tahun lalu, tingkat hunian mulai pulih. Meskipun tingkat okupansinya hanya 65-70 persen. Angka tersebut masih jauh dari capaian tahun 2019 lalu.

Sementara Ketua Asosiasi Penyelenggara Atraksi dan Aktivitas Wisata (APAAW) Banyumas, Tri Agus Triyono mengatakan, kebijakan PSBB yang diterapkan pemerintah sebetulnya tidak terlalu berpengaruh terhadap tingkat kunjungan. Sebab, semenjak masa pandemi para pelaku dan pengelola objek wisata di Banyumas sudah menerapkan kebijakan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas objek wisata dan memprioritaskan wisatawan lokal sesuai aturan Pemkab.

"Ini kan juga belum ada edaran dari pemerintah daerah terkait PSBB, (objek wisata) Banyumas apakah mau ditutup kembali atau tidak. Kalau misalkan nanti edarannya diputuskan penutupan kembali (objek wisata), kami menyatakan keberatan," ujarnya.

Menurutnya, para pengelola objek wisata lebih memilih untuk mengurangi kuota pengunjung menjadi 30 persen. Selain itu, APAAW akan mengawal pengetatan protokol kesehatan Covid-19 dan mengecek sarana dan prasarana sesuai standar operasional prosedur.

"Intinya, jangan ditutup selama PSBB. Kalau ditutup itu akan berdampak, kasihan pengusaha dan karyawannya," tandasnya.

220