Home Hukum Putusan PTUN Sengketa Tanah Adat Sigapiton Sarat Kejanggalan

Putusan PTUN Sengketa Tanah Adat Sigapiton Sarat Kejanggalan

Toba, Gatra.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tentang sengketa Tanah Adat dinilai sarat dengan kejanggalan. Putusan perkara ini bernomor 244/G/2019/PTUN-MDN antara Keturunan Marga Butarbutar (Ompu Ondol Butarbutar) Desa Sigapiton dengan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba (BPODT) dan Badan Pertanahan Nasional Toba (BPN Toba).

Salah satu Tim Penasehat Hukum warga Desa Sigapiton, Russel Butarbutar mengatakan, kejanggalan yang dimaksud adalah tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam putusan yang dibacakan pada tanggal 27 Pebruari 2020 tersebut, atas gugatan Mangatas Togi Butarbutar dkk dinyatakan legal standing para penggugat tidak diterima.

"Putusan tersebut tidak tepat dan tidak benar dengan berbagai alasan hukum yang logis. Pertama, putusan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat, Kedua, Kepala Desa Sigapiton dan Dinas Kehutanan Sumut telah mengakui kedudukan hukum penggugat. Ini dibuktikan dengan yang diajukan Penggugat maupun melalui keterangan saksi Kepala Desa Sigapiton," terangnya kepada Gatra.com, Selasa (19/5).

Russel menambahkan, kewenangan untuk menilai kedudukan hukum merupakan kewenangan Ketua PTUN Medan bukan kewenangan Majelis Hakim. Sehingga Putusan tersebut telah melanggar Hukum Acara khususnya Pasal 62 ayat 1 UU PTUN," tegasnya.

Berdasarkan analisa yang dilakukan tim kuasa hukum, Russel menyampaikan bahwa putusan melanggar salah satu asas yang paling fundamental yaitu asas hakim aktif (dominus litis) dimana Majelis Hakim seharusnya memberikan nasehat kepada Penggugat mengenai kedudukan hukum Penggugat di awal persidangan. Namun, hal ini tidak dilakukan sama sekali.

Putusan atas perkara ini juga tidak mencerminkan asas penyelenggaran kekuasaan kehakiman yaitu asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pemeriksaan selama 174 hari dan telah memasuki pokok perkara. Sayangnya, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan syarat formil gugatan yang seharusnya dilakukan di pemeriksaan pendahuluan.

"Oleh karena Tim Penasehat Hukum telah mengajukan upaya hukum banding. Dan ini sudah kita ajukan pada tanggal 9 Maret 2020  di Pengadilan Tinggi dan telah menyerahkan memori banding pada tanggal 7 April 2020 yang lalu," ucap Russel.

Ditegaskanya, dengan upaya hukum banding tersebut maka perkara terhadap objek sengketa yaitu Sertipikat Hak Pengelolaan 01 dan 02 atas nama BPODT belum berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu kami Penasehat Hukum meminta pihak BPODT tidak melakukan aktivitas di atas tanah sengketa yang belum berkekuatan hukum tetap.

2103