Dompu, Gatra. com - Karena menguasai senjata api (Senpi) rakiran tanpa ijin AZ (24), pemuda asal Desa Karamat Kecamatan Kilo, kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat ditangkap anggota Polres Dompu, Senin (15/6) sore.
AZ ditangkap di sebuah warung kopi bersama rekannya di Kelurahan Monta, Kecamatan Woja.
Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menerangkan, selain mengamankan Senpi rakitan, polisi juga mengamankan dua butir peluru aktif kaliber 5.56.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Dompu,” kata Hujaifah, Selasa (16/6),
Ditambahkan, penangkapan AZ berawal dari informasi masyarakat. Tersangka saat berada di kedai kopi, AZ sempat membuka jaket yang dipakainya menampakan gagang senpi yang diselipkan di pinggangnya.
"Jaket dan kaosnya terangkat, warga melihat ada gagang sejenis senjata api," katanya.
Hujaifah menambahkan, warga yang melihat, langsung melaporkan hal itu ke Polres Dompu, dan unit Resmob Polres Dompu langsung bergerak ke TKP.
Setelah diselidiki, ternyata benar. Tak butuh waktu, sejumlah anggota langsung bergerak cepat mendatangi TKP. AZ dan rekannya yang tengah menyeruput kopi tak berkutik saat disergap dan digeledah anggota.
“Saat itu juga, AZ digelandang Mapolres Dompu,” ungkap Hujaifah.
Karena perbuatannya AZ dijerat dengan Undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa, memiliki. Pasal 1 UU Drt No 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa senjata api, amunisi tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.