Home Hukum Jual Brownies Ganja di Medsos, Pemuda Jepara Dicokok BNN

Jual Brownies Ganja di Medsos, Pemuda Jepara Dicokok BNN

Jepara, Gatra.com - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, Polres Jepara dan Bea Cukai Kudus berhasil mencokok FES seorang warga Kabupaten Jepara, lantaran menjual ganja dalam kue brownies.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, modus pengedaran narkoba ke dalam kue, baru kali ini terjadi di wilayahnya. Apalagi dalam pengerjaannya, tersangka mengaku belajar secara otodidak.

“Kami sengaja secara langsung datang ke Jepara karena modus operandi tersangka ini menarik, baru pertama kali di Jawa Tengah yang semacam ini,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (30/7).

Sebelumnya, ia mengaku mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja dari Makassar, Sulawesi Selatan menuju ke Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Berdasarkan hal itu, pihaknya pun melangsungkan penulusuran alamat si penerima paket yang diketahui merupakan warga Dukuh Pesajen, Desa Demaan, Kecamatan/Kabupaten Jepara.

“Setelah tersangka menerima paket ganja seberat 6,1 gram, kami tangkap tersangka FES di rumahnya pada Senin (27/7) pukul 12.38 WIB,” ujarnya.

Usut punya usut, ternyata ganja yang dipesan oleh tersangka diolah sedemikian rupa untuk memproduksi kue brownis yang kemudian dijualnya melalui platform media sosial dan market place.

“Tersangka jual dengan harga Rp400.000 per paketnya. Dijualnya ke berbagai daerah misalnya Semarang, Jakarta dan daerah lainnya,” terangnya.

Selain berhasil membekuk tersangka, aparat juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu paket ganja dalam kertas karbon, ganja dalam alumunium foil, sejumlah kue berisi ganja, dan barang bukti lainnya.

Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar peredaran obat terlarang di kabupaten berjuluk Kota Ukir bisa ditekan seminimal mungkin.

“Kami akan meningkatkan komunikasi dan koordiniasi guna memberantas narkoba ini,” ucapnya.

Sementara, tersangka FES mengaku memproduksi brownis berisi ganja terhitung empat bulan belakangan. Pria berusia 24 tahun itu mengaku belajar membuat kue secara otodidak dari Youtube.

“Sudah empat hingga lima kali produksi. Setiap produksi bisa mengasilkan delapan paket kue,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka FES terjerat Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

206