Home Kesehatan Pekan Depan, Jateng Lakukan Operasi Penegakan Protokol Covid

Pekan Depan, Jateng Lakukan Operasi Penegakan Protokol Covid

Semarang, Gatra.com - Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Tengah akan melakukan operasi penegakan pelanggaran protokol kesehatan serentak di 35 kabupaten/kota mulai Senin pekan depan.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyatakan, sebelum operasi penegakan pekan ini dilakukan sosialisasi terlebih kepada masyarakat.

Sosialisasi dilakukan agar masyarakat tahu terkait rencana operasi serentak dan bisa menyiapkan dengan baik termasuk mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

“Insya Allah mulai Senin pekan depan operasi penegakan pelangaran protokol kesehatan Covid-19 akan dimulai secara masif,” kata Ganjar seusai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Jateng di Semarang, Selasa (18/8).

Langkah operasi penegakan ini, lanjut ia, merupakan langkah peningkatan dan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan.

Setelah sebelumnya telah melakukan tes masif rapid test dan swab test, menyiapkan laboratorium dengan baik, serta memperhatikan para tenaga medis.

“Kami minta partisipasi masyarakat sehingga setelah ada Instruksi Presiden bahwa penegakan hukum harus dilakukan maka kami akan lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ganjar menyatakan, sudah ada beberapa kabupaten/kota yang telah melaksanakan penegakan protokol kesehatan, namun mulai Senin pekan depan penegakan akan dimulai secara masif.

Penegakan serentak itu dilakukan agar masyarakat disiplin terkait protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, seperti pemakaian masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

“Sebenarnya sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan sudah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu,” tandas Ganjar.

Mengenai bentuk sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, Ganjar menyerahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Sebab beberapa daerah sudah memiliki peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali), bahkan Kabupaten Banyumas sudah memilik peraturan daerah (perda), seperti Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberikan sanksinya disuruh menyapu jalan sepanjang 100 meter.

Di Kabupaten Banyumas sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa denda uang dan ada yang sampai disidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng tidak sampai menuliskan sanksi karena sifatnya untuk memayungi peraturan di masing-masing daerah,” ujar Ganjar.

1752