Home Politik Kisruh Alat Peraga, Bawaslu dan KPU Saling Lempar Alasan

Kisruh Alat Peraga, Bawaslu dan KPU Saling Lempar Alasan

Labuhanbatu, Gatra.com - Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Pilkada tahun 2020, menyisakan berbagai asumsi di kalangan masyarakat, elemen dan tokoh politik, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berbagai pandangan menyoroti kinerja Bawaslu. Pasalnya, APK seperti baliho, umbul-umbul maupun spanduk yang masih terpasang, dinilai tidak pada titik/lokasi yang ditetapkan, sehingga pengawas dinilai lemah kinerja pengawasannya.

Namun, berbeda dengan pengakuan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Makmur saat dihubungi pertelepon selular, Sabtu (24/10) malam. Begitu juga halnya dengan keterangan Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi yang dikonfirmasi.

Menurut Makmur, merujuk pasal 31, PKPU no 11 tahun 2020 disebutkan, bahkan yang memiliki kewenangan utama dalam berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Satpol PP) untuk penertibannya, bukan pengawas pemilu melainkan KPU sendiri.

"Bahkan, KPU dapat menindaklanjuti laporan pelanggaran APK ini hanya berdasar laporan kepada KPU tanpa melalui pintu pengawas pemilu," tegas Makmur.

Termasuk eksekusi sanksi administratifnya, ujar Ketua Bawaslu, tetapi berada di tangan KPU. Secara teknis, penurunan APK dilakukan oleh Paslon, jika tidak ada itikad baik menurunkan APK mereka diduga melanggar, maka pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penurunan secara paksa.

Secara aturan, menurut Makmur, pelanggaran pemasangan APK merupakan bentuk pelanggaran administrasi Pemilu, yaitu pelanggaran yang tindaklanjut pemberian sanksinya dilakukan oleh KPU dan melainkan bukan pengawas Pemilu.

Bagi pelanggaran pemasangan APK yang dinilai tidak sesuai ketentuan penetapan titik lokasi, lanjut Makmur, terdapat dua jenis sanksi,pertama peringatan tertulis dan kedua perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam oleh pihak Paslon.

"Jadi, Bawaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap Paslon dalam konteks pelanggaran APK. Kalau sekedar himbauan silahkan saja, karena melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran Pemilu," paparnya.

Kewenangan mereka, hanya sebatas menentukan APK mana yang dianggap melanggar dan harus diturunkan berdasarkan temuan jajaran pengawas atau laporan masyarakat yang telah dikaji sebelumnya.

"Jadi, tanpa adanya rekomendasi Bawaslu, KPU dapat menindak atau memberikan sanksinya. Kita berharap, masyarakat dan lainnya paham akan alur dan batadan, baik kinerja Bawaslu ataupun KPU," papar Makmur lagi.

Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menerangkan, sesuai pasal 76 PKPU no 11 tahun 2020, apabila partai politik ataupun gabungan partai politik, Paslon atau tim kampanye tidak melaksanakan ketentuan terkait pemasangan APK, maka pengawas yang berkewenangan.

"Pada pasal 76 butir (2) disebutkan, Bawaslu Kabupaten atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk menurunkan APK. Itu terkait pelanggaran atau larangan ketentuan pemasangan APK," bebernya.

Berdasarkan alur pelaksanaan sesuai kewenangan, lanjut Wahyudi, KPU akan menyurati dan memerintahkan Paslon berdasarkan rekomendasi atau catatan dari Bawaslu. Tindaklanjut atau langkah berikutnya, maka terletak pada Bawaslu.

1190