Home Hukum Paslon ERA Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi

Paslon ERA Gugat KPU ke Mahkamah Konstitusi

Labuhanbatu, Gatra.com- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumu nomor urut 2, H Erik Adtrada Ritonga - Hj Ellya Rosa Siregar (ERA) memasukkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada tahun 2020.

Dari dokumen permohonan pembatalan keputusan KPU Labuhanbatu nomor : 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020 yang diperoleh Gatra.com tertulis, permohonan tersebut dikarenakan banyaknya permasalahan kesalahan proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Salah seorang tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Ahmad Rifai Hasibuan, Sabtu (19/12) menjelaskan dan membenarkan bahwa permohonan mereka sudah disampaikan ke MK dalam rentang waktu yang masih diperbolehkan sesuai regulasi dan jadwal permohonan pelaporan.

Menurutnya, gugatan itu berdasarkan berbagai peristiwa disertai fakta dokumen dan lainnya sekaitan dugaan kesalahan penyelenggaraan mulai dari proses pemungutan suara hingga rekapitulasi berjenjang.

Sehingga lanjutnya, klien mereka merasa terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara atau adhock serta adanya dugaan dukungan ataupun keterlibatan aparatur pemerintahan terhadap salahsatu Paslon yang memang berlatarbelakang sebagai calon petahana.

Dilanjutkan Rifai, terkait dengan adanya temuan permasalahan, maka pihaknya melakukan gugatan ke MK agar dapat membatalkan putusan KPU Labuhanbatu terkait penetapan hasil perolehan suara pada tanggal 16 Desember 2020 malam lalu.

Sementara, Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi dimintai tanggapan, Sabtu (19/12) mengakui pihaknya siap memberikan bantahan sekaitan Paslon yang memang memiliki hak mengajukan gugatan.

Secara normatif, ujarnya, pelaksanaan Pilkada dinilainya telah sesuai dengan regulasi yang ada. "Kita siaplah selaku termohon. Artinya, pelaksanaan Pilkada berjalan kondusif dan sesuai mekanisme aturan yang ada," ujar Wahyudi.

1805

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR