Home Gaya Hidup Pemkab Tiga Bulan Menunggak, PLN Ancam Cabut Meteran

Pemkab Tiga Bulan Menunggak, PLN Ancam Cabut Meteran

Batanghari, Gatra.com- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi rupanya tiga bulan menunggak pembayaran tagihan listrik 111 rekening yang tersebar di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tunggakan Pemkab Batanghari hingga tanggal 28 Februari 2021 senilai Rp505.574.050. Sedangkan kalau di hitung sampai tanggal 4 Maret 2021 termasuk LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) senilai Rp909.226.572," kata Kepala PLN ULP Muara Bulian, Lukman Hakim kepada Gatra.com, Kamis (4/3). 

Ia berujar tunggakan listrik Pemkab Batanghari semula mencapai Rp1,2 miliar termasuk LPJU. Kemudian pihak pemerintah membayar dua bulan tagihan LPJU sebesar Rp700 juta pada 27 Februari 2021. Sedangkan sisa satu bulan LPJU belum di bayar. 

"Nilai Rp900 juta lebih tunggakan listrik Pemkab Batanghari muncul karena tagihan LPJU sisa satu bulan belum dilakukan pembayaran. Jadi tiga bulan tunggakan terhitung dari Desember 2020, Januari dan Februari 2021," ucapnya.

Pemicu penunggakan pembayaran tagihan listrik Pemkab Batanghari, kata dia berdasarkan informasi akibat keterlambatan kucuran dana dari Pusat. Masalah lain adalah munculnya aplikasi baru baru, sehingga menyebabkan pembayaran tunggakan listrik menjadi terhambat. 

"Kawan-kawan dari instansi terkait juga kita komunikasi bahwa mereka mengaku belum ada dana untuk membayar listrik," ujarnya.

PLN ULP Muara Bulian setiap awal bulan membuat surat tagihan secara rutin mulai tanggal 3 hingga 5 kepada seluruh instansi pemerintahan perihal tagihan listrik. Dalam surat itu PLN mengimbau agar pembayaran dilakukan minimum sebelum tanggal 20 setiap bulan. 

"PLN akan memberikan sanksi sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) berupa sanksi pemutusan, sehingga pihak Pemda tak bisa lagi menggunakan listrik. Dalam SOP, tunggakan bulan pertama harus melakukan pemutusan aliran listrik," katanya.

Lukman memberikan contoh ketika masuk tanggal 21 hingga akhir bulan pelanggan belum melakukan pembayaran tagihan listrik, sanksi yang diberikan seharusnya aliran listrik di putus. Memasuki tunggakan bulan kedua PLN akan melakukan penyegelan. 

"Ketika masuk bulan ketiga petugas PLN melakukan pembongkaran rampung, itulah aturan yang ada di PLN. Pembongkaran rampung ini adalah pengambilan meteran listrik di lokasi dan penggulungan kabel sampai ke tiang," ujarnya. 

Sewaktu pelanggan mau menyambung listrik kembali, PLN akan mengenakan biaya tagihan tunggakan listrik sebelumnya. Selanjutnya pelanggan akan diberikan nomor id pelanggan baru. PLN selalu melakukan komunikasi dengan Pemkab perihal tunggakan pembayaran tagihan listrik.

"Bahkan masih toleransi. Tapi kalau tidak dilakukan pembayaran sampai 20 Maret 2021, pada tanggal 21 Maret akan dilakukan pemutusan ke dinas-dinas terkait. Sanksi ini juga berlaku bagi masyarakat umum," ucapnya.

Lukman bersyukur kesadaran masyarakat umum membayar tagihan listrik dua bulan terakhir cukup tinggi. Meski begitu pihaknya juga ada melakukan pemutusan listrik terhadap beberapa pelanggan nakal.

"Total jumlah pelanggan PLN ULP Muara Bulian sebanyak 93.087 sampai 28 Februari 2021. Jumlah ini meliputi pelanggan pasca bayar dan pra bayar di Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi dan Bayung Lincir," katanya.

503