Home Hukum PN Cibadak Hukum Mati 13 Orang Sindikat Sabu

PN Cibadak Hukum Mati 13 Orang Sindikat Sabu

Jakarta, Gatra.com – Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, menghukum mati 13 orang terdakwa sindikat peredaran narkotika jenis sabu seberat 359 kilogram (kg) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Selasa (6/4), menyampaikan, majelis hakim membacakan putusan tersebut pada hari ini yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terkait.

"Majelis hakim dalam persidangan masing-masing berkas perkara membacakan putusannya terhadap para terdakwa," ujarnya.

Adapun ke-13 terdakwanya yakni:
1. Amu Sukawi, Yondi Caesarianto Citavaga, dan Moh Iqbal Solehudin.

Majelis hakim menyatakan mereka terbuki bersalah melanggar tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

2. Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, dan Nadar.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2008 tentang Narkotika,

3. Riris Rismanto dan Yunan Febdiantono.

Mereka juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

4. Hossein Salary Rashid dan Samiullah bin Nadir Khan.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar dakwaan Primair, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika.

5. Mahmoud Salary Rashid.

Melanggar dakwaan Primair, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortikam.

6. Atefeh Nohtani.

Majelis menyatakan Atefah Nohtani melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

7. Risma Ismayanti.

Selain itu, majelis hakim juga memvonis Risma Ismayanti 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 5 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut di atas, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Leo.

421