Home Olahraga DPRD Temanggung Setujui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

DPRD Temanggung Setujui Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan

Temanggung, Gatra.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan keolahragaan, yang sebelumnya telah dibahas Pansus I DPRD. Raperda ini dianggap sangat penting lantaran bisa meningkatkan program kerja bidang keolahragaan. Hal tersebut mengemuka dalam ruang Sidang Paripurna DPRD Temanggung, Senin (30/8).

Bupati Muhammad Al Khadziq mengatakan, dengan adanya Raperda ini maka program kerja bidang keolahragaan di wilayahnya akan lebih terarah dan teratur. Melalui aturan ini akan ada peningkatan kualitas event baik melalui induk organisasi olahraga seperti KONI atau cabang olahraga masing-masing.

Kemudian bisa menjadi stimulus terbentuknya atlet berprestasi yang berkomitmen tinggi dan berdaya saing maksimal. Di dalamnya juga digagas tentang peningkatan kesejahteraan bagi atlet berprestasi, serta bertujuan mewujudkan pemerataan akses keolahragaan.

"Dengan adanya Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, pelaku olahraga serta dunia usaha dalam menyelenggarakan olahraga. Sehingga penyelenggaraan keolahragaan dapat diwujdukan dengan penuh keadilan, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah di bidang keolahragaan di Kabupaten Temanggung,"kata Khadziq.

Bupati Khadziq optimis jika Raperda ini akan memberikan implikasi positif bagi dunia olahraga di wilayahnya. Ia berharap ke depan atlet-atlet dari Kabupaten Temanggung bisa berprestasi dalam event tingkat provinsi, nasional, maupun internasional.

Pelapor Pansus I DPRD Temanggung, Siti Margo Lestari mengatakan setelah ini Pansus I akan menyempurnakan Raperda Kabupaten Temanggung tentang penyelenggaraan keolahragaan atas hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah ini.

"Terhadap Raperda penyelenggaraan keolahragaan dapat kami sampaikan, dalam rangka memajukan kesejahteraan umum, masyarakat, serta mewujudkan pemerataan akses keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui peningkatan kualitas, memiliki kompetensi, daya saing dan semangat juang maka diperlukan upaya pembangunan di bidang keolahrgaan,"terangnya.

Menurut Siti, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional dan pada Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu dan berkelanjutan.

Sementara itu, Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Dwi Lindawati menegaskan, dengan ditetapkannya Perda tentang penyelenggaraan keolahragaan Pemerintah Daerah diminta secara berkala dan berjenjang melakukan koordinasi pembinaan dan pengembangan keolahrgaan dengan berbagai pihak yang berkompeten, seperti KONI dan lain-lain. Kepada cabang olahraga yang mendapat anggaran juga ia juga mewanti-wanti agar disiplin menggunakan anggaran dan mempertanggungjawanbkannya sesuai waktu yang ditentukan.

"Harapannya olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, maupun olahraga prestasi lebih berkualitas dan berdaya saing. Dalam rangka pembinaan dan pengembangan keolahragaan tentu tidak lepas dari segi pendanaan, dalam hal ini Fraksi Partai Golkar berharap Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut, sesuai amanat UU Nomor 3 Tahun 2005, tentang sistem keolahragaan nasional pada Pasal 71 ayat 2, namun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,"tegasnya.


 

129

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR