Karanganyar, Gatra.com - Pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke mancanegara menemui beragam kendala. Selain dihadang moratorium di masa pandemi Covid-19, pemberangkatannya juga harus menanti penyelesaian sinkronisasi data kependudukan.
Sinkronisasi data kependudukan ini berkaitan program penempatan dan perlindungan PMI, dimana satuan kerja Kemendagri dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta Kemenaker sedang melakukan sinkronisasi.
Kemendagri bersama dengan BP2MI juga melaksanakan penambahan ruang lingkup kerja sama. Salah satunya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan KTP Elektronik calon PMI.
“Sementara ini belum bisa memberangkatkan calon PMI ke negara penyedia kerja karena ada sinkronisasi pendataan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Karanganyar, Martadi kepada Gatra.com, Senin (6/9).
Sejauh ini, pihaknya hanya bisa memproses pendaftaran calon PMI berikut perusahaan penyalur tenaga kerjanya sampai ke perjanjian penempatan kerja. Proses itu sedianya berlanjut memasukkan data ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN), Namun proses tersebut terhenti.
“Ada notifikasi di SISKOTKLN. Isinya sedang dilakukan sinkronisasi data calon PMI,” katanya.
Sebenarnya bisa saja dinas terkait memberikan rekomendasi secara manual perihal pembuatan paspor. Namun hal itu dirasa riskan.
Martadi mengaku sangat berhati-hati dalam memberangkatkan calon PMI ke mancanegara. Meski, ia tak menampik sudah ada puluhan negara membuka kesempatan bekerja bagi tenaga kerja migran.
“Yang buka kerja dari 43 negara lebih. Tapi regulasi tetap harus dipatuhi dan diikuti. Itu demi melindungi tenaga kerja kita. Jangan sampai terjadi pemalsuan dokumen apabila memaksakan memberi rekomendasi paspor secara manual,” katanya.
Sejauh ini belum banyak warga Karanganyar mendaftar kerja ke luar negeri. Ia menyebut sekitar 10 orang menyerahkan syarat administrasi yang difasilitasi satu perusahaan penyalur tenaga kerja luar negeri.