Home Hukum Korban Kriminalisasi Gugat Praperadilan Polisi

Korban Kriminalisasi Gugat Praperadilan Polisi

Semarang, Gatra.com- Muh Afif dan Kurohman, warga Watusalam Kabupaten Pekalongan didampingi Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan melakukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Pekalongan Kota.

Menurut anggota Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan, Nico Wauran penetapan tersangka yang dilakukan Polres Pekalongan Kota terhadap Muh Afif dan Kurohman cacat hukum karena tanpa di dahului dengan pemanggilan dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Penetapan tersangka tindakan tidak sah, cacat hukum, dan melanggar hukum karena tidak sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” katanya dalam rilis kepada Gatra.com seusai sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, Rabu (15/9).

Tim Advokasi Melawan Pencemaran Lingkungan Pekalongan terdiri dari LBH Semarang, Walhi Jateng, NET Attorney, lanjut Nico melakukan pendampingan terhadap kedua warga Watusalam Pekalongan yang menjadi korban kriminalisasi oleh PT Panggung Jaya Indah Tekstile (PT Pajitex).

Kedua warga bersama warga Desa Watusalam lainnya memprotes pencemaran yang dilakukan PT Pajitex produsen sarung. Sejak tahun 2006 PT Pajitex mulai membangun dan mendirikan mesin boiler dan cerobong asap dengan bahan bakar batubara.

Sejak saat itu operasi produksi yang dilakukan oleh PT Pajitex mulai mencemari lingkungan di sekitar pabrik dengan suara bising mesin boiler, asap tebal, berdebu dan berbau membuat masyarakat di sekitar pabrik merasakan sesak nafas dan gatal-gatal ketika terkena asap dan debu batubara tersebut.

Berkali-kali warga menyampaikan keberatan, protes dan aduan ke PT Pajitex maupun ke pemerintah kabupaten Pekalongan. Namun, tidak ada tanggapan, bahkan PT Pajitex ustru menambah cerobong asap menjadi tiga yang memperparah pencemaran lingkungan.

“PT Pajitex melakukan kriminalisasi warga dengan melaporkan Moh Afif dan Kurohman ke Kepolisian Polres Pekalongan Kota dengan tuduhan perusakan pabrik. Polres Pekalongan Kota menetapkan kedua warga sebagai tersangka, tanpa di panggil dan di dengar keterangannya sebagai saksi,” ujarnya.

Dalam gugatan praperadilan, meminta majalies hakim Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan menerima permohonan praperadilan dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka kepada dua warga pejuang lingkungan yang melawan pencemaran PT Pajitex;

“Kami juga meminta bupati Pekalongan segera memberikan sanksi dengan mencabut izin lingkungan PT Pajitex. Dan Kapolri menghentikan proses kriminalisasi kepada warga pekalongan yang melawan pencemaran lingkungan,” kata Nico dari LBH Semarang.


 

1383