Home Hukum Jagal Sumani Divonis Hukuman Mati

Jagal Sumani Divonis Hukuman Mati

Rembang, Gatra.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Jawa Tengah, menvonis atau menjatuhkan hukuman mati terhadap Sumani, terdakwa pembunuhan 4 orang keluarga seniman Anom Subekti pada 3 Februari 2021 lalu. 

Ketua Majelis Hakim, Anteng Supriyono, menyatakan, terdakwa Sumani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Anteng membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara virtual pada Rabu (6/10). 

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar pada 16 September lalu. Sumani yang hadir secara virtual dari ruang tahanan Rutan Kelas II B Rembang, seketika menjawab banding. "Saya mengajukan banding," ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng, justru lebih memilih akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan ke depan, ia baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.

"Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah," kata Langgeng kepada wartawan usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44), warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang pada 4 Februari lalu. 

Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10).

Perkara jagal Sumani pun kemudian bergulir ke persidangan hingga akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sumani dihukum mati. 

"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah, saat membacakan tuntutannya. 

Sumani didakwa bersalah dan dengan sadar melakukan aksi pembunuhan tersebut. Selain itu, Sumani juga didakwa melanggar undang-undang perlindungan anak.

2308