Home Politik Peneliti: Pemilu Urusan Teknis, Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

Peneliti: Pemilu Urusan Teknis, Pemerintah Jangan Terlalu Ikut Campur

Jakarta, Gatra.com – Peneliti politik dari Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Ferry Kurnia, menyampaikan bahwa pemilu adalah urusan yang amat memerlukan ketelitian teknis. “Urusan pemilu itu adalah urusan teknis, urusan detail,”ujar Ferry dalam sebuah disuksi publik yang digelar pada Sabtu, (9/10/2021).

Oleh karena itu, Ferry mendorong pemerintah untuk tidak terlalu ikut campur dalam keputusan-keputusan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, tak terkecuali dalam penetapan tanggal Pemilu 2024.

Menurut Ferry, dalam penyelenggaraan pemilu, pemerintah seharusnya berperan dalam hal konsultasi saja. “Harusnya memberikan insight, memberikan masukan, dengan konsultatif, ‘Hey, KPU, ini loh Undang-Undang-nya. Jangan sampai melanggar Undang-Undang, loh. Nah, kalau nggak ada dalam normanya, harusnya seperti ini, loh’. Harusnya seperti itu saja guidance-nya,” ujarnya.

Ferry menilai bahwa apabila pemerintah dan DPR terlalu ikut campur tangan dalam proses penyelenggaraan pemilu, publik disebut akan melihat adanya kejamakan instansi penyelenggara pemilu, yaitu pemerintah, DPR, dan KPU.

“KPU seakan-akan dihimpit. Sudah berikan saja kepada KPU. Sama halnya dengan korupsi, berikan saja pada KPK,” ujar Ferry.

Ikut campur pemerintah yang dimaksud Ferry merujuk pada usulan-usulan tanggal pemilu yang keluar dari mulut elit-elit pemerintah beberapa waktu belakangan ini.

Sebagai contoh, Menkumham, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan tanggal 15 Mei 2024 sebagai tanggal gelaran pileg dan pilpres. Menurutnya, tanggal tersebut dinilai sebagai opsi yang rasional bagi pemerintah.

Selain itu, Mendagri, Tito Karnavian, sempat mengusulkan agar pileg dan pilpres 2024 digelar pada bulan April atau Mei 2024. Menurutnya, usul tanggal dari KPU akan berdampak pada tahapan pemilu yang bisa dilangsungkan lebih cepat, yaitu Januari 2022, yang juga dikhawatirkan akan menuai instabilitas politik dan polarisasi masyarakat.

Padahal, KPU memiliki otoritas konstitusional dalam menetapkan waktu pemilu, termasuk dalam menetapkan tanggal pemilu. Kemandirian KPU tersebut terjamin di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 167 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Ferry menyebut bahwa KPU wajib bebas dari intervensi, intimidasi, atau tekanan ketika hendak mengambil kebijakan terkait dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk intervensi atau intimidasi dari elit pemerintah.
“Kalau KPU-nya sudah digoyang-goyang, tidak mandiri, saya pikir nanti institusi mana lagi yang akan dibangun untuk membangun trust publik [terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih],” ujar Ferry.


 

114