Jakarta, Gatra.com – Badan Reserse Kriminal (Basreskrim) Polri tengah mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte agar dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Diketahui, saat ini Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung (MA) karena perkara yang menjerat dia masih bergulir di pengadilan tingkat kasasi. Ia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Tahanan Hakim, sedang kami koordinasikan untuk dipindahkan ke Lapas Cipinang,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Jumat (8/10).
Napoleon yang merupakan tahanan diketahui banyak menarik perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Ia diduga sebagai pihak yang menganiaya tersangka kasus penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muhammad Kace di Rutan.
Insiden itu yang kemudian membuat Napoleon kembali terjerat kasus hukum dan menjadikan dirinya sebagai tersangka penganiayaan. Ia kembali terancam hukuman pidana penjara 5,5 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa Napoleon dapat melakukan aksi pemukulan tersebut karena merasa dirinya berkuasa di Rutan. Ia merupakan sosok perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal alias bintang dua. Sementara, sejumlah petugas di Rutan berpangkat jauh di bawah dia.
Hal itu kemudian dipercaya membuat dirinya dapat melakukan aksi penganiayaan meski ada petugas yang seharusnya mengawasi keamanan para tahanan di Rutan.
Teranyar, Napoleon kembali terseret dugaan intimidasi dan pengancaman selama berada di Rutan. Korbannya ialah terdakwa lain dalam sengkarut kasus korupsi yang menimpanya, Tommy Sumardi.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengklaim bahwa kliennya diancam akan dibunuh oleh Napoleon. Hal itu yang kemudian membuat Tommy berbincang bersama Napoleon dengan sejumlah narasi yang direkam dan belakangan ini beredar di tengah masyarakat.
“Di bawah tekanan. Daripada digeduk, bukan cuma digebuk dia jawab. Pak Tommy oh ini daripada di bunuh, katanya. Saya ikutin saja mau dia,” kata Dion kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (7/10) malam.
Dion beranggapan bahwa Napoleon masih memiliki pengaruh yang kuat di Rutan Bareskrim. Diketahui, terdakwa kasus penerimaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra itu merupakan seorang Pati Polri.
Sebagai informasi, Napoleon menulis surat terbuka terkait dengan kasus yang menjeratnya saat ini. Ia merasa tak terima dengan proses hukum dan mengungkapkannya lewat surat tersebut.
Dalam bunderal surat, kata dia, terdapat isi percakapan yang ditranskip dari rekaman antara Napoleon dengan beberapa terdakwa lain, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utama termasuk Tommy.
Transkrip rekaman itu yang belakangan disebut oleh pengacara Tommy sebagai hasil dari ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh Napoleon di Rutan.