Home Hukum Catat! Pemberlakuan Ganjil-Genap DKI Jakarta Alami Perubahan

Catat! Pemberlakuan Ganjil-Genap DKI Jakarta Alami Perubahan

Jakarta, Gatra.com- Terdapat perubahan dalam pelaksanaan Ganjil-Genap DI DKI Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Dirlantas (Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo berujar bahwa petugas tidak akan menjaga mulut-mulut jalan yang diberlakukan ganjil-genap di DKI Jakarta. Meski begitu, polisi tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggar. "Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah,"tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (15/10).

Sambodo menuturkan, petugas akan melakukan patroli kemudian melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil-genap.

Penindakan atau tilang ini dilakukan secara manual dan ETLE. Hal ini juga dilakukan pencocokkan agar tidak ada yang terkena tilang 2 kali.

"Tentu saja setiap hari kami akan melaksanakan pencocokkan sehingga tidak ada masyarakat yang terkena 2 kali baik tilang maupun tilang ETLE,"ucap Sambodo.

Perubahan juga terjadi pada waktu pemberlakuan Ganjil-Genap. Menurut Sambodo, Ganjil-Genap ini berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.  "Terkait dengan jam operasional, jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur," ujar Sambodo.

"Ganjil-Genap ini juga berlaku pada Senin-Jumat. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, Ganjil-Genap tidak diberlakukan," kata Sambodo.

Sebelumnya, Ganjil-Genap ini diberlakukan pada pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun Ganjil ini diberlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Hajjah Rangkayo (HR) Rasuna Said.

18647