Home Kesehatan Selama PPKM, 321 Meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal

Selama PPKM, 321 Meninggal akibat Covid-19 di Kabupaten Tegal

Slawi, Gatra.com – Tercatat sebanyak 321 orang di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah meninggal akibat Covid-19, selama penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mayoritas yang meninggal tersebut adalah lansia.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengungkapkan, jumlah kasus positif Covid-19 selama masa PPKM mencapai 3.458 orang. 

"Selama masa PPKM ada 3.458 kasus penularan Covid-19 dengan total kasus kematian 321 jiwa," ungkapnya, Rabu (20/10).

Hendadi menyebut, dari 321 kasus kematian selama masa PPKM, 39,9 persennya adalah lansia berusia di atas 60 tahun. Disusul pra lansia usia 50 - 60 tahun sebanyak 34,4 persen dan orang dewasa usia 20 - 49 tahun sejumlah 24,3 persen.

Hendadi berharap partisipasi vaksinasi pada kelompok lansia bisa terus ditingkatkan karena lansia merupakan usia rentan dan berisiko paling tinggi jika terinfeksi Covid-19.

“Capaian vaksinasi untuk suntik dosis pertama pada lansia baru 25 persen dan suntik dosis kedua baru 16 persen. Masih perlu upaya dan kerja sama kita semua untuk mendorong warga lansia ini untuk disuntik vaksin,” ujarnya.

Adapun jumlah kasus Covid-19 selama pandemi di Kabupaten Tegal tercatat mencapai 13.439 orang dengan jumlah yang sembuh sebanyak 12.623 orang. 

"Kalau yang meninggal dunia selama pandemi 816 orang," ujar Hendadi.

Diketahui, kebijakan PPKM pertama kali dijalankan pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19 dengan nama PPKM Darurat pada 3 - 20 Juli 2021. Kebijakan itu dilanjutkan dengan PPKM Level 1 - 4 mulai 21 Juli 2021.

Pemerintah mencatat beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut. Terbaru, PPKM Level 1 - 4 diperpanjang hingga 1 November 2021 dengan sejumlah pelonggaran pada sejumlah sektor seiring dengan mulai melandainya kasus Covid-19.

1042