Home Hukum Polisi Sebut Ketentuan Aturan soal Selebgram Rachel Vennya

Polisi Sebut Ketentuan Aturan soal Selebgram Rachel Vennya

Jakarta, Gatra.com – Perkara kaburnya selebgram Rachel Vennya dari proses karantina masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya. Polisi sudah memberikan keterangan mengenai undang-undang yang merupakan dugaan persangkaan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Rachel Vennya kabur dari proses karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Meski begitu, Rachel mengaku tidak melakukan karantina di tempat tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa dugaan persangkaan perkara Rachel Vennya adalah Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Undang-undang lain yang menjadi dugaan persangkaan adalah undang-undang tentang wabah penyakit menular.

"Dugaan persangkaan pasalnya di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 84 [1984] tentang Wabah Penyakit [Menular]," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (21/10).

Rachel mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya bersama sejumlah orang pada Kamis (21/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Menurut Yusri, terdapat 2 orang lain yang diundang untuk diklarifikasi, yakni M dan SS.

Yusri menuturkan, polisi harus memeriksa beberapa saksi dalam proses penyelidikan ini. Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara. "Kita akan gelarkan," ucapnya. 

Sebelumnya, Pangdam Jaya melakukan penyelidikan terkait kaburnya Rachel Vennya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS menyebutkan bahwa terdapat oknum TNI berinisial FS yang diduga melakukan tindakan nonprosedural. FS merupakan anggota pengamanan Bandara Soekarno-Hatta.
 
"Yang telah mengatur agar Selebgram Rachel Ven dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari Luar Negri," ucap Herwin mengutip keterangan tertulis yang diterima Kamis (14/10).

Diketahui, Kodam Jaya merupakan Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19.

159