Kendal, Gatra.com- Setelah melakukan penggelembungan biaya pada progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebut saja Ikut Suap (IS), mantan Lurah Banyutowo, Kecamatan Kendal Kota bersama dengan Suka Suap (SS) selaku Ketua Pokmas PTSL dijatuhi masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Pada program PTSL, keduanya melakukan penentuan harga tanpa ada pembicaraan dengan warga yang akan mengikuti program PTSL. Penentuan besarnya biaya dilakukan jauh sebelum pelaksanaan program yaitu tahun 2017 sementara program PTSL dijalankan tahun 2018.
Lurah saat itu dengan beberapa anggota kelompok masyarakat (pokmas) melakukan tahapan sosialisasi hingga realisasi namun tidak membahas biaya jarena sebelumnya sudah ditetapkan.
Dari rangkaian tahapan tersebut sejumlah warga yang ikut program kemudian menanyakan kepada lurah tersebut dan ketua pokmas rincian biaya PTSL namun tidak dijelaskan dan membuat warga melaporkan kejadian ke Kejaksaan Negeri Kendal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Ronaldwin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dani K Daulay mengatakan kedua terdakwa telah terbukti pasal 12 huruf e Jo pasal 18 Jo pasal 55 KUHP. Kepada IS harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5 juta atau subsider 1 bulan penjara. Sedangkan SS harus mengganti sebesar Rp322 Juta atau subsider 2 tahun penjara. Kepada keduanya juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Atas keputusan tersebut baik terdakwa maupun kami sebagai jaksa penuntut umum menerima keputusan hakim tersebut," ujar Dani, Kamis (11/10).
Pihaknya menjelaskan kedua terdakwa telah memanfaatkan kemudahan dari pemerintah dalam kepemilikan sertifikat secara masal. Program PTSL yang bermaksud membantu membuat sertifikat sebanyak 600 bidang namun disalahgunakan oleh mantan lurah dan juga ketua kelompok masyarakat.
"Ada penggelembungan biaya PTSL yang seharusnya Rp150.000 manjadi Rp1.100.000 untuk sertifikat tanah kebun dan Rp1.500.000 untuk serifikat tanah persawahan," terangnya.