Home Hukum KPK Sebut Salah Satu Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

KPK Sebut Salah Satu Tersangka Penyuap Lukas Enembe Meninggal Dunia

Jakarta, Gatra.com - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan salah satu penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah meninggal dunia. Tersangka Piton Enumbi selaku pemlilik PT Mleonesia Mulia tersebut dikabarkan wafat di Jayapuara, Papua.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, salah satu pihak pemberi suap dalam perkara pemberian suap pada Lukas Enembe (Gubernur Papua) yang telah KPK tetapkan Tersangka yaitu PE ( Piton Enumbi), Kamis (30/5) berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (3/6).

“KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum,” imbuhnya.

Diketahui, Lukas Enembe dalam persidangan di Pengadilan Tipikor disebut menerima gratifikasi uang senilai Rp10.413.929.500,00 dari Piton Enumbi.

Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Namun, hukuman ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) pada Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Lukas didiagnosis mengalami gagal ginjal.

21