Home Hukum Luhut: Lebih Bagus Ketemu Haris dan Fatia di Pengadilan

Luhut: Lebih Bagus Ketemu Haris dan Fatia di Pengadilan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan belum bertemu dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk mediasi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik. Hari ini (15/11), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak datang ke Polda Metro Jaya.

Luhut mengatakan bahwa perkara ini lebih bagus dibawa ke pengadilan.

"Saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja. Gak ada masalah, kok," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).

Adapun Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang berujar bahwa Luhut sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa mediasi sudah selesai. Terkait pengadilan, Juniver berujar bahwa pengadilan adalah pihak yang menentukan siapa yang benar dan salah di dalam perkara ini.

Baca jugaPerkara Luhut dengan Haris Azhar, Polisi Kedepankan Mediasi

"Di pengadilanlah nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,"tutur Juniver di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).

Menurut Juniver, dengan tidak dipenuhinya agenda mediasi oleh terlapor, maka proses hukum berjalan.

Berdasarkan pantauan Gatra, Luhut keluar dari Gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.22 WIB bersama Juniver.

Menurut Luhut, sebelumnya Ia sudah diundang mediasi 2 kali. Meski begitu, Ia memiliki agenda dinas.

Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia pada Rabu (22/09) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengambil jalur hukum karena terlapor tidak meminta maaf atas pernyataan mereka yang dinilai tidak benar. Menurut Luhut, ia sudah meminta terlapor untuk minta maaf.

"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," ucap Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/09).

Pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

193