Home Hukum Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak, Nyaris Dihakimi Warga, Jadi Tersangka

Remaja 15 Tahun Cabuli 9 Anak, Nyaris Dihakimi Warga, Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Seorang anak berumur 15 tahun berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ia diamankan oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Mengutip keterangan tertulis dari Humas Polda Metro Jaya yang diterima Rabu (22/12), menurut keterangan sementara, A sudah melakukan pencabulan ini sejak tahun 2019. “Dan terakhir melakukan pencabulan sekitar 2 bulan lalu,” mengutip keterangan tertulis.

Kronologis dari kasus ini diawali oleh korban yang mengatakan kepada orang tuanya bahwa tersangka sering melakukan pencabulan terhadapnya. Selain itu, korban juga pernah melihat korban-korban lain dicabuli oleh tersangka. Pelapor kemudian mengumpulkan para korban. “Para korban dikumpulkan dan ditanyakan ternyata benar pelaku mencabuli para korban tersebut,” mengutip keterangan tertulis.

Ada pula polisi mendapatkan informasi bahwa terdapat seorang laki-laki berinisial A yang merupakan tersangka akan dihakimi oleh warga karena geram dengan kelakuan A.

Polisi kemudian mendatangi TKP lalu mengamankan A ke Polsek Cengkareng untuk menghindari keributan. Selain itu, polisi juga menenangkan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam keterangan tertulis disebutkan bahwa motif tersangka melakukan perbuatan cabul adalah mengajak korban bermain bersama. “Setelah teman teman lainnya pergi dan hanya berdua bersama korban, tersangka mengajak korban dengan mengatakan ‘mengajak perbuatan cabul’,” mengutip keterangan tertulis.

Barang bukti dalam kasus ini adalah 8 kaos, 8 celana, 1 celana dalam, dan 1 setel pakaian anak. Tersangka disangkakan di Pasal 82 (1) Jo 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

208