Home Hukum Perkumpulan SUAKA: Perpres 125/2016 Diapresiasi Masyarakat Sipil

Perkumpulan SUAKA: Perpres 125/2016 Diapresiasi Masyarakat Sipil

Jakarta, Gatra.com – Rizka Argadianti Rachmah dari Perkumpulan Asosiasi Masyarakat Sipil Indonesia untuk Perlindungan Hak Pengungsi (SUAKA) mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri paling diapresiasi oleh kalangan masyarakat sipil.

Alasan pertama tutur Rizka, Perpres ini mengadopsi definisi pengungsi yang sesuai dengan Konvensi 1951. “Menurut kami adalah suatu kemajuan,” dia mengungkapkan, via Zoom dalam diskusi publik bertajuk “Lima Tahun Implementasi Perpres No. 125/2016”, yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube LBH Jakarta pada Kamis, (27/1).

Kedua, Rizka mengatakan dalam beberapa diskusi dengan pemerintah, Perpres tersebut diakui bahwa ini merupakan respons pemerintah untuk kondisi darurat yang dialami pengungsi. Dia juga menyebut Perpres ini juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Rizka menambahkan, alasan ketiga adalah menurut mereka Perpres ini lebih mengutamakan prosedur penanganan daripada pendekatan pemenuhan hak. “Jadi setelah menemukan, habis itu penempatannya gimana, keamanan, dan lain halnya, daripada pendekatan pemenuhan hak. Jadi memang diakui Perpres merupakan respon pemerintah untuk kondisi darurat dan isinya lebih ke prosedur penanganan,” ujar Mantan Ketua Perkumpulan SUAKA itu.

136