Home Hukum Bareskrim Sarankan Tim Kuasa Hukum PDIP Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Hasto

Bareskrim Sarankan Tim Kuasa Hukum PDIP Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Hasto

Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri belum menerima laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Hal itu setalah Kusnadi bersama kuasa hukumnya melakukan konsultasi dengan pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Kuasa Hukum Kusnadi, Petrus Salestinus, menuturkan bahwa upaya pelaporan yang hendak dilayangkan kliennya harus ditunda sampai ada hasil penetapan praperadilan.

Sebagaimana diketahui, Tim hukum Hasto Kristiyanto menyebut akan mengajukan praperadilan terkait penyitaan HP dan buku catatan milik Hasto oleh KPK.

"Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu untuk menguji kebenaran apakah betul atau apakah benar dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan introgasi yang dilakuakan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK Itu menyalahi prosedur atau tidak," kata Petrus kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/6).

Petrus mengatakan jika nantinya putusan gugatan praperadilan dalam kasus ini menyebut jika penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi dan Hasto melanggar prosedur, maka laporan polisi tersebut baru bisa diterima. Saat itulah, pihaknya akan melayangkan kembali laporan kepada pihak kepolisian.

"Tidak menolak, tetapi secara safety-nya, daripada kami lapor sekarang, kemudian ada praperadilan. Mereka akan menunggu praperadilan, lebih baik kami tempuh praperadilan yang prosesnya hanya 1 minggu, setelah itu baru kami ke sini," ungkap Petrus.

"Baru diproses sesuai dengan keinginan pelapor yaitu bahwa dia merasa terjadi perempasan kemerdekaan, perampasan barang milik pribadinya," tambahnya.

Namun, jika nantinya hasil gugatan praperadilan memutuskan proses tersebut sudah sesuai dengan prosedur, Petrus menyebut pihaknya akan berupaya menempuh jalur hukum lain.

"Jadi pak Kusnadi dan pak Hasto masih ada jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau tidak, bisa mengajukan gugatan perbuatan mrlawan hukum dan atau peradilan umum. Masih ada pintu," ungkap Petrus

Lebih jauh, Petrus menyebut pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas praperadilan untuk dilayangkan ke pengadilan usai Hari Raya Iduladha 1445 H.

Di sisi lain, Kusnadi menyebutkan alasannya melaporkan penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti lantaran dirinya merasa dirugikan saat mendampingi Sekjen PDIP Hasto oleh penyidik KPK, pada Senin (10/6) lalu.

Sebab, dalam pemeriksaan atasannya itu Kusnadi juga turut dilakukan penyitaan terhadap sejumlah barang mulai dari ponsel, buku tabungan hingga ATM.

"Karena yang pertama saya dirugikan sama Pak Rossa bilangnya saya dipanggil bapak (Hasto), ternyata tidak. Kedua, barang sitaan yang dibawa sama Pak Rossa ternyata Pak Hasto sama sekali tidak mengetahui, itu yang bikin saya melaporkan kesini," tutur Kusnadi.

14