Sekayu, Gatra.com – Joni Iskandar (27), warga Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran meiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) ilegal. Joni ditangkap jajaran Polsek Sanga Desa dalam Operasi Senpi Musi 2022.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy, S.H., SIK., MSi, melalui Kapolsek Sanga Desa, IPTU Yohan Wiranata, S.H., didampingi Kanitreskrim IPDA Nazirin, S.H., mengatakan, Joni ditangkap pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB atas tuduhan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpira laras pendek jenis patahan beserta 3 butir amunisi kaliber 38 yang masih aktif.
"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dengan cekatan tim Polsek Sanga Desa langsung turun ke lokasi," ujarnya saat menyampaikan konferensi pers di lobi Spartan, Minggu (20/2).
Anggota Polsek Sanga Desa yang dipimpin langsung Yohan beserta Kanitreskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah Joni dan ditemukan senjata api rakitan di dalam tas selempang merah.
"Saya mengimbau para masyarakat bila menguasai, menyimpan senjata api harap segera menyerahkan ke Polsek Sanga Desa atau Polres Muba, maka kita akan melakukan penegakan hukum secara restorative justice," Yohan, mengimbau.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951, pelaku terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Joni Iskandar mengatakan, senjata api rakitan tersebut sudah 3 bulan ia miliki. "Sekitar 3 bulan saya simpan, saya menemukannya saat mancing dekat batu bara di dalam kantong plastik warna hitam. Senjata itu tidak pernah saya gunakan dan dibawa ke mana-mana," katanya.