Home Hukum Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo

Ini Alasan Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya tidak menerima alias menolak laporan Roy Suryo. Roy Suryo diketahui melaporkan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa alasan laporan Roy tidak diterima karena ada kaitannya dengan locus delicti.

“Tidak bisa diterima di Polda Metro karena locus delicti kejadiannya atau tempat terjadinya apa yang dilaporkan itu tidak berada di wilayah hukum Polda Metro,” ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (25/02).

Apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga disarankan untuk melakukan pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Adapun Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/02) kemarin terkait pernyataan Yaqut yang dianggap oleh Roy Suryo menganalogikan suara azan di pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Menurut pihak Polda Meto Jaya, peristiwa tersebut terjadi di Pekanbaru, Riau.

119