Home Hukum Tabrak Lari Pelajar, Pelaku Ubah Warna Truk

Tabrak Lari Pelajar, Pelaku Ubah Warna Truk

Wonogiri, Gatra.com - Pelaku tabrak lari hingga menyebabkan nyawa bocah di bawah umur melayang sempat menghilangkan barang bukti kecelakaan. Pelaku Edi Haryanto (35) warga Dusun Ngrau RT 04 RW 04 Desa Kudi, Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, adalah sopir Kbm Truk Mitshubishi dengan Nomor Polisi AD 1344 VG, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri.

Peristiwa itu dialami oleh seorang pelajar berinisial DT (16) warga Kelurahan Sendang, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/2) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Selogiri-Nguter tepatnya di Dusun Nanggan RT 04 RW 01, Kelurahan Gemantar, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah. Saat kejadian korban mengendari sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AD 6134 VR.

Menurut keterangan Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, tersangka sempat menghilangkan barang bukti dengan cara mengubah warna atau cat pada kabin dan bak truk. Sopir sengaja mengganti cat truk yang awalnya merah diganti kuning kombinasi.

Dari pengakuan tersangka, saat mengubah cat pada kabin dan bak truk dilakukan seorang diri di rumah salah satu tetangganya.

"Warna diubah total, dan hampir selesai. Itu untuk menghilangkan jejak," terang Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Rabu (9/3). 

Marwanto mengatakan, saat peristiwa itu terjadi, tersangka bersama satu orang. Bahkan setelah menabrak sepeda motor yang dikendari korban, sopir truk tersebut sempat kebingungan mencari jalan untuk melarikan diri.

"Setelah kejadian, sopir mengambil jalan yang dekat, tetapi kebetulan dia tergesa-gesa, jadi masyarakat sempat curiga ada truk dengan kecepatan tinggi berhenti menanyakan kepada warga. Dari saksi itu berhasil diungkap," kata Marwanto.

Selain dari bukti-bukti CCTV dan keterangan sejumlah saksi, penyidik juga mendapatkan bukti lain, yakni dari nomor seri spion Kbm truk. Di mana saat kejadian, spion Kbm truk tersebut terlepas dan diamankan oleh petugas di sekitar lokasi kecelakaan terjadi. Namun tersangka mengakali dengan mengganti salah satu spion dengan yang baru.

Tersangka diamankan beserta Kbm truk di rumahnya pada Minggu (20/2). Atas peristiwa hingga menghilangkan nyawa seorang pelajar itu, sopir truk disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta serta Pasal 312 dengan ancaman tiga tahun penjara.

1158