Home Pendidikan Ini Rincian Reformasi Kebijakan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas

Ini Rincian Reformasi Kebijakan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenam Belas: Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan.

Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswarai menyebut episode kali ini, reformasi kebijakan mencakup nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel. Reformasi kebijakan ini berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” ucap Nandana dalam webinar pada Sabtu (12/3).

Menurutnya, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda. Harga barang-barang kebutuhan pendidikan di setiap wilayah pasti berbeda.

Sebelumnya, kebijakan BOP PAUD Tahun 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah dengan nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu. Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenam Belas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya setiap daerah dengan perhitungan berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota.

“Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp600 ribu hingga Rp1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5% bagi 270 kabupaten/ kota,” jelasnya.

Kecepatan penyaluran dana bantuan ini juga ditingkatkan. Caranya, dengan menerapkan skema penyaluran langsung. Diharapkan, satuan pendidikan bisa menerima dana bantuan ini tepat waktu.

“Sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran,” ujarnya.

Menurutnya, penyaluran langsung memangkas panjangnya birokrasi. Pasalnya, Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses sebelumnya, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), mengecek rekening, menyalurkan, mengecek retur, dan lain-lain.

Ia melanjutkan, dalam reformasi kebijakan BOP ini juga diberikan fleksibilitas penggunaan dana. Satuan pendidikan bisa menggunakan anggaran sesuai prioritas kebutuhannya.

“Aturannya tidak lagi mengatur, misalnya beli laptop hanya boleh satu, spesifikasinya harus begini. Tidak lagi dikotak-kotakkan, tetapi kembali pada prioritas kebutuhan masing-masing satuan pendidikan,” Jelas Nananda.

71