Home Hukum Korupsi Dana Perumahan Angkatan Darat, Penyidik Dalami Peran Tersangka Mansyur Said

Korupsi Dana Perumahan Angkatan Darat, Penyidik Dalami Peran Tersangka Mansyur Said

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Koneksitas memeriksa Direktur PT Artha Multi Niaga, KGS Mansyur Said (MMS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013–2020. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (7/4), menyampaikan, Tim Penyidik Koneksitas memeriksa yang bersangkutan di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Penyidik memeriksa tersangka KGS Mansyur Said terkait perannya sebagai pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat (Jabar), dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Tersangka KGS MMS diperiksa oleh Tim Penyidik Koneksitas untuk mendalami peran tersangka,” katanya.

Pemeriksaan juga dalam rangka memperkuat fakta-fakta peristiwa pidana guna kepentingan pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD tahun 2013–2020.

Dalam kasus ini, Penyidik Koneksitas telah menetapkanDirektur PT Artha Multi Niaga, KGS Mansyur Said (MMS) sebagai tersangka. Ketut pada Rabu (16/3), menyampaikan, tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.

Tim Penyidik Koneksitas menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/09/2021 tanggal 13 September 2021 juncto Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Tim Penyidik Koneksitas langsung menahan atau menjebloskan tersangka KGS MMS ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/PM/PMpd.1/03/2022.

Ketut menjelaskan, tersangka KGS MMS berperan dalam menyediakan lahan untuk lahan perumahan prajurit di Nagreg seluas 40 hektare dengan nilai Rp32 miliar namun hanya terealisasi 17,8 hektare. Kemudian untuk pengadaan lahan di Palembang, untuk 40 hektare senilai Rp41,8 miliar tidak ada yang terealisasi (fiktif).

Sebelum ditahan, penyidik mencari yang bersangkutan. “Tim Penyidik Koneksitas pada Selasa, 15 Maret 2022, pukul 08.00 WIBmendatangi rumah KGS MMS di Cijaruwa Girang dan saat tiba di lokasi, KGS MMS tidak berada di rumah. Menurut keterangan keluarga, KGS MMS sedang melakukan check-up ke Rumah Sakit Edelweis,” ujarnya.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Ketut, Tim Penyidik Koneksitas mendatangi Rumah Sakit Edelweis. Ternyata, setelah melakukan pengecekan, tidak ada pasien atas nama KGS MMS sedang berobat atau check-up ke dokter.

Tim Penyidik Koneksitas pun melanjutkan pelacakan di beberapa alamat yang diduga merupakan tempat tinggal KGS MMS, salah satunya di Saturnus Timur, Margahayu Raya, Bandung, Jabar.

Saat tiba di lokasi Saturnus Timur, Margahayu Raya, Tim Penyidik Koneksitas memperoleh informasi bahwa rumah tersebut telah dijual oleh KGS MMS. Pelacakan kembali dilanjutkan dan bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), dan diperoleh informasi bahwa KGS MMS berada di salah satu hotel di wilayah Cibeunying, Bandung.

“Lalu pada pukul 18.00 WIB, Tim Penyidik Koneksitas berhasil mengamankan KGS MMS untuk dimintai keterangan guna dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan selanjutnya dilakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka,” katanya.

Setelah itu, Tim Penyidik Koneksitas menetapkan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD),? Kolonel Czi (Purn) CW AHT sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Koneksitas Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-03/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/PM/PMpd.1/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 secara bersama ditetapkan dengan tersangka KGS MMS.

Kejagung telah menahan atau menjebloskan Kolonel CZI (Purn) CW AHT, ke sel tahanan. Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menahan Kolonel CZI (Purn) CW AHT selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan 17 April 2022 di Ruang Tahanan Puspomad, berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam perkara ini, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dan menandatangani Perjanjian Kerjasama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut. Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Dalam prosesnya, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, yakni sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis. Perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk Sertifikat Induk,” katanya.

Kemudian, terjadi kelebihan pembayaran dana legalitas yaitu Rp2 miliar untuk 40 hektare, bukan 17,8 hektare. Dalam PKS tertera Rp30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp2 miliar tidak sah sesuai PKS.

“Penggunaan Rp700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD),” ujar Ketut.

Sedangkan penyimpangan yang terjadi atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, yakni sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.

“Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah dan lahan yang diperoleh nihil [alias tidak ada] dari pembayaran Rp41,8 miliar,” katanya.

Selanjutnya, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG) atau Sertifikat Induk.

Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp59 miliar.

Atas ulah tersebut, Kejagung menyangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

283