Home Hukum Edan! Terinspirasi Film Laga, Bergaji Rp60 Juta per Bulan, Bambang Malah Merampok Bank

Edan! Terinspirasi Film Laga, Bergaji Rp60 Juta per Bulan, Bambang Malah Merampok Bank

Jakarta, Gatra.com- Terlalu banyak menonton film laga saat work from home (WFH) membuat sebut saja Bambang Susilo (BS), 43 tahun, nekat mempraktikannya. Bank Jabar Banten (BJB) di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan pun menjadi sasaran. Berbekal airsoft gun, pisau lipat, petasan asap, alat kejut, dan tali ties ukuran besar, Bambang pun menebar onar.

Gilanya, aksi itu dilakukan sendirian. Kayak pada adegan film laga, petasan asap digunakan untuk kabur ketika terdesak. Sedangkan tali ties ukuran besar untuk memborgol para sandera. Skenario yang sempurna.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, tali ties dipersiapkan untuk menyandera pegawai BJB. "Jadi yang bersangkutan beraksi karena dipengaruhi oleh film yang dia tonton," kata Kombes Budhi Herdi Susianto.

Kegilaan semakin lengkap setelah diketahui Bambang adalah staf HRD Bank Swasta terkenal dengan gaji sekitar Rp60 juta per bulan. Bambang merampok karena terlilit utang Rp1,5 miliar pada rekannya sebut saja Daniel (D). Dengan rincian Rp1 Miliar pokok, Rp500 juta bunga akibat telat bayar. "Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," ucap Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (6/4).

BS mendatangai BJB Fatmawati dengan mobil Daihatsu Xenia. Pelaku menyerbu masuk ketika bank hendak tutup. Airsoft gun pun ditodongkan pada pegawai yang ada di bank. "Dengan ancaman untuk tiarap," kata Budhi. Namun, seorang sekuriti sebut saja Fajar (F) tak menggubris perintah Bambang. Dor! Pelor pun muntah dari moncong pistol Bambang.

Suaranya sumbang membuat sekuriti tahu kalau itu bukan pistol beneran. Itu membuatnya berani melawan Bambang. Kalah kekar, Bambang pun tumbang. Dia berhasil dibekuk setelah menembak pipi sekuriti.

Akibat kelakuannya, Bambang dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan dikenakan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dalam hal kepemilikan senjata. "Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara dan tentunya ada Undang-Undang Darurat," kata Budhi.

354