Home Hukum Kejagung Bantah Berupaya Hentikan Kasus Indosurya Pakai Modus P19 Mati

Kejagung Bantah Berupaya Hentikan Kasus Indosurya Pakai Modus P19 Mati

Jakarta, Gatra.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, membantah tudingan kuasa hukum korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Alvin Lim, bahwa Kejaksaan berupaya mengentikan proses hukum KSP Indosurya dengan modus P19 mati.

Ndak ada itu yang namanya P.19 mati, istilah dari mana itu,” ujar Ketut merespons pernyataan Alvin Lim pada Selasa (12/7).

Alvin Lim sebelumnya menyebut bahwa bebasnya tersangka Henry Surya dari rumah tahanan (rutan) karena modus P19 mati, yaitu memberikan petunjuk untuk penyidik Polri untuk memeriksa semua saksi korban KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Menurutnya, itu petunjuk Jampidum yang mustahil bisa dipenuhi siapa pun.

Baca Juga: Alvin Lim: Kejaksaan Halangi Penegakan Hukum Indosurya dengan Modus P19 Mati

Ketut melanjutkan, kalau koordinasi berjalan dengan baik, masalah apa pun ada solusinya. Kalau pun penyidikan kasus ini masih buntu setelah dilakukan koordinasi makas masih bisa dilkukan laksanakan gelar perkara antara penyidik dan penuntut umum biar ada solusi dalam penyelesaian perkara.

“Semua ada mekanismenya, bila perlu kita libatkan pihak lain dan korban dalam gelar perkara, kita harus yakin bahwa antara penyidik dan penuntut umum dapat menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya Ketut menyampaikan, Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sangat konsen dengan perkara yang melibatkan kepentingan orang banyak dengan jumlah dan kerugian yang besar, termasuk kasus KSP Indosurya.

Baca Juga: Terima SPDP Baru Tersangka Bos Indosurya, Kejagung Sampaikan Ini

Ia menyampaikan, pihaknya melakukan proses hukum kasus KSP Indosurya secara profesional. Ketidak profesionalan penegakan hukum akan sangat merugikan masyarakat yang tengah mencari keadilan.

“Apabila ditangani secara tidak profesional, dikhawatirkan kerugian yang diderita masyarakat tidak akan bisa dikembalikan. Hal ini semata-mata untuk kepentingan korban dan masyarakat,” ujarnya.

Ketut menyampaikan bahwa Kejagung dan Polri berkomitmen untuk menuntaskan kasus KSP Indosurya. “Kami berkomitmen bersama penyidik untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, semata-mata untuk penegakan hukum,” ujarnya.

689