Home Hukum Rizal Ramli: Perkara Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Rizal Ramli: Perkara Edy Mulyadi Harusnya Diselesaikan di Dewan Pers

Jakarta, Gatra.com – Dr. Rizal Ramli berpandangan bahwa perkara “Tempat Jin Buang Anak” yang membelit terdakwa Edy Mulyadi harusnya diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.

Rizal Ramli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (26/7), mengatakan, perkara tersebut harusnya ditangani Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers yang merupakan lex specialis.Terlebih lagi, perkara terdakwa Edy Mulyadi bukan kriminal, tapi hanya keseleo lidah.

Atas dasar itu, Rizal Ramli menilai persidangan perkara Edy Mulyadi tidak fair dan menjadi preseden buruk bagi kehidupan pers nasional. Ia pun mengharapkan Dewan Pers agar proaktif menyikapinya dengan menyamakan pandangan dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Lebih lanjut Rizal Ramli menyampaikan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dalam tugasnya menjunjung tinggi transparansi, independensi, dan akuntabilitas untuk mendorong good governance.

“Pernyataan Edy Mulyadi soal jin buang anak konteksnya adalah dalam rangka melakukan kontrol,” ujar Rizal Ramli yang mengenal Edy Mulyadi sebagai wartawan senior dan cukup berpengalaman serta produktif dalam menghasilkan karya-karya jurnalistik.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakpus mendakwa Edy melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsidair Pasal 14 Ayat (2) UU yang sama.

Atau, kedua, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) atau ketiga Pasal 156 KUHP.

166