Home Hukum Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Terancam Penjara Delapan Tahun

Bantu Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Terancam Penjara Delapan Tahun

Jakarta, Gatra.com- Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, warga Madiun, Jawa Timur yang ditangkap terkait hacker Bjorka terancam hukuman penjara delapan tahun. Dia diringkus karena membantu Bjorka menyebarkan data pribadi orang lain ke publik.

"(Dikenakan) Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 19 September 2022.

Berikut ini rincian pasal tersebut:

Pasal 46

Pasal 46 ayat 1 mengatur terkait hukuman. Beleid ini menyebutkan pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Pasal 48

Pasal 48 ayat 1 mengatur terkait hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Beleid ini menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 32

Pasal 32 ayat 1 mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Pasal 31

Pasal 31 ayat 1 juga mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.

Agung ditangkap di Madiun, Jawa Timur pada Rabu malam, 14 September 2022. Saat penangkapan penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, SIM card seluler, dua handphone milik tersangka MAH, satu lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama MAH.

Dia langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani pemeriksaan intensif. Diketahui, pemuda itu melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan channel Telegram atas nama Bjorkanism. Channel itu digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada bridge two.

Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, (8/9) dalam "Stop Being Idiot". Kedua, pada Jumat, (9/9) dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, (10/9) dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".

"Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (16/9).

Bjorka adalah pemilik akun Twitter yang mengeklaim telah meretas data-data terkait kependudukan Indonesia, termasuk surat menyurat milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan surat Badan Intelijen Negara (BIN). Sosok Bjorka masih diburu tim khusus (timsus) bentukan pemerintah.

321