Jakarta, Gatra.com – Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hadi Tjahjanto, mengatakan, segera akan memberikan kepastian hukum dengan menerbitkan setifikat tanah semua rumah ibadah, termasuk gereja di Indonesia.
“Sertifikasi rumah ibadah akan saya kawal dan selesaikan, tanpa terkecuali tanpa diskrimasi,” ujar Hadi dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt. Gomar Gulthom di Kantor Pusat PGI, Jalan Salemba pada Senin (7/11).
Baca Juga: Sejumlah Napol Terima Sertifikat Tanah di Hari Damai Aceh
Orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN ini menegaskan, kepastian hukum mengenai legalitas tanah rumah ibadah ini sangat penting untuk menghindari gangguan dari mafia tanah yang jahat.
“Niat dan tujuan tunggal Kementerian ATR/BPN adalah ingin aset tanah lembaga atau ormas keagamaan, termasuk PGI memiliki kepastian hukum sehingga tidak diambil oleh para mafia tanah,” ujarnya.
Hadi menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pernyataan Pdt Gomar soal pertanahan di Indonesia, termasuk tanah rumah ibadah. Menurutnya, ini harus segera diselesaikan.
“Pak Menteri tepat waktu, disipilin ini yang dibutuhkan dalam menata persoalan pertanahan di Indonesia,” kata Gomar.
Gomar melanjutkan, PGI mengapresiasi kinerja 100 hari Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni. Namun demikian, PGI mencatat bahwa masih ada krisis agraria dan ekologi.
Baca Juga: Dua Desa di Tanah Bumbu Dapat Sertifikat Tanah Gratis
“PGI juga banyak menghadapi persoalan pertanahan. Bahkan di Sidang Raya, PGI 2019 di Sumba, mencatat bahwa krisis agraria dan krisis ekologi merupakan masalah yang mengemuka secara nasional,” ujarnya.
Terkait sertifikat tanah rumah ibadah ini, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah bekerja sama dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU). Dalam waktu dekat, Kementerian ATR/BPN juga akan menandatangani MoU dengan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lembaga keagamaan lainnya.