Makassar, Gatra.com - Dua terdakwa kasus aborsi 7 janin di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mengajukan keringanan tuntutan. Permintaan itu disampaikan usai keduanya dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan.
Jaksa Indah Putri J Basri menuntut, Jumrianita Mangewa, terdakwa pelaku aborsi 7 janin dengan hukuman kurungan dua tahun penjara. Jumrianita dituntut Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak.
"Saudari Jumrianita Mangewa dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Indah di Ruang Sidang Ali Said Gedung CCC Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (8/11).
Sementara, tuntutan berbeda diberikan JPU kepada terdakwa Salmon Panggau, teman sejoli Jumrianita. Indah memberikan tuntutan hukuman lebih berat kepada Salmon Mangewa, yakni 5 tahun penjara.
"Terdakwa Salmon Panggau dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana aborsi. Tindakan terdakwa melanggar Pasal 77 a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
Selain tuntutan hukuman 5 tahun penjara, Salmon juga dikenakan denda Rp20 juta subsider 4 bulan kurungan.
Atas tuntutan itu, Pengacara Jumrianita Mangewa, Irwandi, lantas mengajukan pembelaan. Irwandi berharap kliennya bisa mendapatkan keringanan hukuman kepada majelis hakim yakni Majelis Hakim Royke Harold Inkiriwang, Djulita Tandi, dan Purwanto.
"Kita berharap majelis hakim memberikan keringan tuntutan kepada terdakwa karena selama persidangan sangat kooperatif," sebutnya.
Permohonan keringanan tuntutan tidak hanya diajukan oleh Jumrianita Mangewa, terdakwa Salmon Panggau pun turut memohon keringan hukuman. "Saya memohon untuk keringanan, Yang Mulia. Saya akan bertanggungjawab," kata Salmon yang tidak didampingi pengacara.
Ketua Majelis Hakim persidangan, Royke Harold Inkiriwang mengatakan, setelah pembacaan tuntutan, agenda sidang berikutnya yakni pembacaan putusan. Rencananya, sidang pembacaan putusan akan digelar pada 15 November 2022.
Diketahui, tujuh janin bayi ditemukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/6).
Ketujuh janin yang disimpan dalam kotak makanan itu berasal dari aborsi yang dilakukan Jumrianita Mangewa.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabiddokkes) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel Kombes Pol Yusuf Mawadi mengatakan, tujuh janin tersebut tinggal tersisa tulang belulang.