Home Ekonomi Manfaat Insentif Pajak untuk Filantropi Belum Optimal

Manfaat Insentif Pajak untuk Filantropi Belum Optimal

Jakarta, Gatra.com-Kebijakan pajak dan fiskal yang mendukung berjalannya filantropi menjadi salah satu indeks pengukuran dalam Laporan Doing Good Index (DGI) 2022. Peneliti CCPHI, Rahmatina Kasri meneyebut kebijakan pajak dan fiskal merupakan insentif yang baik untuk sektor filantropi, tetapi tidak bisa diterapkan dengan optimal.

"Pajak dan kebijakan fiskal adalah insentif yang baik untuk sektor filantropi, tetapi efek positif dari insentif ini sering tertahan," katanya dalam konferensi pers pembacaan hasil Laporan DGI yang digelar secara daring, Jumat (25/11).

Baca jugaPeneliti:Dana Filantropi Dari Pemerintah Menurun Setiap Tahun

Meskipun tingkat pengurangan pajak bisa mencapai 100% untuk sumbangan individu dan perusahaan dalam konteks donasi, Indonesia menerapkan aturan yang berbeda. Indonesia membatasi penghasilan yang berhak atas pengurangan ini dengan limit 5%.

Sebagai salah satu faktor yang menentukan DGI, pengurangan pajak juga dibatasi untuk organisasi sektor tertentu. Namun Rahma melihat hal ini melemahkan efek insentif dari pajak dan kebijakan fiskal itu sendiri.

Ketua Badan Pengurus PIRAC (Public Interest Research and advocacy Center), Hamid Abidin sepakat bahwa kebijakan pajak dan fiskal di Indonesia yang fokus ke sektor tertentu merupakan salah satu penghambat. Kondisi ini disebutnya masih tertinggal jauh dari negara lain.

"Kalau di negara lain, kebijakan insentif pajaknya menyeluruh, tidak parsial. Semua bidang diakui kalau mau menyumbang, difasilitasi," ucapnya.

Baca juga: REGULASI UZUR INDUSTRI FILANTROPI

Berbeda dengan negara lain, lanjut Hamid, insentif pajak di Indonesia hanya dibatasi kepada sektor tertentu seperti bencana nasional, pendidikan, indrastruktur sosial, dan olahraga. Ia mempertanyakan mengapa insentif pajak tidak dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam bidang kesehatan yang menjadi fokus penting masyarakat.

"Seharusnya pemerintah mendorong para pihak berkontribusi dan diberi insentif berupa insentif perpajakan," katanya.

Hal itu perlu dilakukan agar seluruh pihak berkontribusi dalam membangun ekosistem filantropi yang baik. Hamid menyebut bahwa adanya sumbangan isu dan program strategis dari berbagai pihak harus mendapat dukungan pemerintah sehingga bisa membawa manfaat bagi masyarakat.

416