Home Nasional Begini Penjelasan Partai Buruh Tentang Pasal Yang Ditolak Dalam Perpu Cipta Kerja

Begini Penjelasan Partai Buruh Tentang Pasal Yang Ditolak Dalam Perpu Cipta Kerja

Jakarta, Gatra.com - Partai Buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja. Aturan ini resmi dikeluarkan oleh pemerintah pada Jumat (30/12) lalu melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Ketua Partai Buruh, Iqbal Said, menjelaskan pasal-pasal yang ditolak oleh Partai Buruh.

"Kami sudah menyandingkannya (Perpu Nomor 2 Tahun 2022) dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja serta UU Nomor 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (1/1).

Pembahasan mengenai outsourcing atau alih daya menjadi poin yang disoroti oleh kaum buruh. Iqbal menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja, Pasal 64, 65, dan 66 dihapus. Prinsipnya, alih daya diperbolehkan oleh Perpu, sehingga tidak ada bedanya. Ia menyebutkan bahwa meskipun ada ruang dialog, namun penerapannya dikhawatirkan akan sama saja dengan UU Cipta Kerja.

Selain itu, di dalam Perpu juga disebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan dalam Peraturan Pemerintah.

“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Ini makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa di outsourcing. Ukurannya apa jika diserahkan kepada peraturan pemerintah? Bisa seenak-enaknya dong?” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kebijakan outsourcing harus kembali ke UU Nomor 13 Tahun 2003, dengan adanya batasan yang jelas. Batasan ini diperlukan agar tidak ada eksploitasi yang dikhawatirkan bisa terjadi.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah terkait pesangon. Dalam Perpu, tidak ada perubahan atau sama saja dengan UU Cipta Kerja. Iqbal mengaku bahwa buruh meminta agar kebijakan ini kembali pada UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Jika upah di tingkat manager atau direksi dinilai terlalu tinggi, bisa dibuat Batasan 4 PTK," tambahnya.

Iqbal juga memberi perhatian pada kebijakan terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kotraknya. Di dalam Perpu, poin ini tidak mengalami perubahan, sehingga buruh menolak ini. Ia menyebutkan dengan adanya pasal ini, kontrak kerja bisa dibuat berulang kali.

Poin lain yang ditolak oleh Partai Buruh adala terkait dengan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK). Ia mengatakan Partai Buruh menolak sistem mudah rekrut mudah PHK.

Selain itu, kebijakan pengaturan tenaga kerja asing juga menjadi poin yang harus direvisi. Iqbal menerangkan bahwa isi di dalam Perpu sama persis dengan UU Cipta Kerja, sehingga Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.

"Kalau izin belum keluar, tidak boleh bekerja," tegasnya.

Sementara terhadap isi UU Cipta Kerja mengenai pasal Bank Tanah, di Perpu tidak ada perubahan. Artinya tetap berlaku UU Cipta Kerja. Ia menyebutkan bahwa kebijakan Bank Tanah hanya diorientasikan untuk kepentingan korporasi besar sehingga sikapnya tetap menolak.

"Kami tolak, karena merugikan petani dan pemilik tanah orang kecil. Partai buruh dan SPI meminta bank tanah dikorelasikan dengan reforma agraria. Bank tanah yang dimaksud adalah untuk didistribusikan kepada petani,” tegasnya.

Kedepan, Iqbal mengaku pihaknya akan mengambil pertimbangan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara untuk langkah gerakan, ia mengatakan akan menggelar aksi besar-besaran. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Joko Widodo untuk memberikan masukan. 

“Tentang kapan waktu pekaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perpu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh,” pungkasnya.

2054