Home Hukum Nihil Unsur Pidana, Lidik Konten Mandi Lumpur di Lombok Dihentikan

Nihil Unsur Pidana, Lidik Konten Mandi Lumpur di Lombok Dihentikan

Mataram, Gatra.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Reskrimum menghentikan penyidikan kasus emak-emak yang sempat viral di media sosial karena tindakannya yang aneh, yakni ngemis online mandi lumpur.

Polsi menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak menemukan adanya indikasi kuat akan tindak pidana dalam penyelidikan peristiwa dugaan ngemis online mandi lumpur yang dilakukan wanita lanjut usia asal Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah tesebut.

Baca Juga: Polri Tak Temukan Unsur Pidana Video Viral Nenek Mandi Lumpur Ngemis Saweran di TikTok

Direktur Direktorat Resese Kriminal U&mum Polda NTB, Kombes Pola Teddy Ristiawan, kepaa sejumlah media, Senin (23/1) menjelaskan, bahwa dalam kasus ini ditemukan adanya unsur pidana.

Sebelumnya Polda NTB melalui Res Krimum Polda memberikan atensi terhadap persoalan tersebut dikarenakan menjadi sorotan masyarakat. Penyelidik telah mengumpulkan keterangan dan mendatangi lokasi pembuatan konten tersebut.

Baca Juga: Polri akan Gandeng KPAI dan Komnas Perempuan soal “Ngemis Online” di TikTok

“Selain itu, pemilik akun dan pemeran dalam konten tersebut pun telah dimintai keterangan. Jadi tak ada unsur paksaan, mereka melakukan itu dengan sukarela,” ujar dia.

307