Home Ekonomi KNKG: PUG-KI Dorong Praktik Governansi Korporat Berstandar Global

KNKG: PUG-KI Dorong Praktik Governansi Korporat Berstandar Global

Jakarta, Gatra.com - Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) menyebut bahwa Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUG-KI) dimaksudkan untuk mendorong penerapan praktik governansi korporat berstandar global. Terutama bagi korporasi yang terdaftar di pasar modal dan mengelola dana masyarakat.

Tujuan utamanya, untuk melindungi kepentingan dan memenuhi harapan para pemegang saham serta para pemangku kepentingan lain.

Ketua Umum KNKG, Prof Mardiasmo menjabarkan bahwa PUG-KI memperkenalkan empat pilar governansi korporat sebagai landasan. Transparansi, Akuntabilitas, Keberlanjutan, dan Perilaku Beretika.

Salah satu prinsip dalam PUG-KI secara spesifik menekankan pentingnya keberlanjutan, yaitu Sub-Prinsip 8.2 Integrasi Keberlanjutan dalam Model Bisnis. Sub-Prinsip ini menunjukkan bahwa PUG-KI menggarisbawahi pentingnya korporasi mengintegrasikan isu keberlanjutan dalam merancang dan menjalankan model bisnisnya.

"Tujuan akhir yang diharapkan dengan penerapan PUG-KI adalah agar tercapai penciptaan nilai korporasi yang berkelanjutan dalam jangka panjang," katanya di Jakarta, Rabu (22/2).

Dalam rangka mendorong korporasi menerapkan PUG-KI, KNKG memandang perlu untuk menyelenggarakan sosialisasi PUG-KI secara berkesinambungan kepada korporasi. Setelah vakum selama beberapa tahun, Annual Report Award (ARA) akan kembali diselenggarakan pada tahun 2023, untuk penilaian laporan tahunan tahun buku 2022.

Ia menjelaskan, ARA 2022 bertujuan untuk mendorong transparansi pengungkapan dalam laporan tahunan. Penekanan penguatan dalam aspek penilaian di bidang governansi korporat serta keberlanjutan.

Kriteria penilaian ARA secara prinsip mengacu pada Surat Edaran OJK Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk pedoman teknis Laporan Berkelanjutan. Selain itu kriteria penilaian ARA juga mengacu ke sejumlah praktik governansi korporat di ASEAN Corporate Governance Scorecard.

68

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR