Home Regional Dor! Polda Jateng Bolongi Kaki Tiga Perampok, Sita Senpi dan 27 Peluru

Dor! Polda Jateng Bolongi Kaki Tiga Perampok, Sita Senpi dan 27 Peluru

Semarang, Gatra.com- Tiga perampok sadis lintas provinsi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Mereka adalah Saiun alias Buang, 39 tahun, warga Dusun Pasungsari RT24 RW3, Kelurahan Sidarahayu, Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan, 40 tahun, warga Sumatera Selatan, dan Sugiono alias Kowo Jaya warga Sumatera Selatan.

Polisi menembak kedua kaki tiga perampok yang terakhir beraksi merampok uang Rp100 juta pemilik toko kelontong di Kaliwungu, Cilacap.

“Para pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terarah dan terukur karena melawan petugas ketika hendak ditangkap,” kata Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Senin (2/4).

Kapolda Jateng didampingi Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Alqudusy.

Lebih lanjut Kapolda Jateng menjelaskan, tiga tersangka ditangkap di Banten dan Lampung. Dari tangan tersangka diamankan empat senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan 27 butir peluru.

Para pelaku, lanjut Irjen Ahmad Luthfi merupakan residivis sudah pernah masuk tahanan dalam kasus serupa. Dalam menjalankan aksisnya Sugiono membawa senpi dan tak segan menembak korban.

“Saat beraksi di Cilacap tersangka menembak korban pemilik toko dan warga yang hendak menolong,” ujar Kapolda Jateng.

Pada aksi perampokan di Cilacap pada 27 Maret 2023, Sugiono Cs menembak korban pemilik toko bernama Nasirun dan seorang warga Gunawan.

Perampokan direncanakan 10 hari sebelum kejadian yakni Buang dan Sugiono pergi ke rumah bibinya Sugiono di daerah Kaliwungu, Kecamatan Kedungreda, Kabupaten Cilacap, tidak jauh dari rumah korban.

Dari bibinya itu, Sugiono tahu kalau korban yang memiliki usaha link bank BRI memiliki uang tunai hingga Rp100 juta. Kemudian timbul niatan Sugiono dan Buang untuk merampok.

Sugiono pulang ke Lampung mengambil senjata api kemudian kembali ke Ciamis menemui Iwan. Sedangkan Buang menggambar kondisi target sasaran.

Sebelum beraksi, ketiga tersangka berkumpul di rumah anak tersangka Sugiono di daerah Gimbal Pangandaran untuk mematangkan aksi.

Korban Nasirun yang sedang di kasir warung tiba-tiba didatangi para pelaku dan ditembak bagian tumit kaki kiri. Pelaku juga menembak kaki salah satu saksi bernama Gunawan. Kasus perampokan itu viral di media sosial.

“Pelaku merusak CCTV di lokasi. Dengan teknik Scientific Crime Investigation tiga hari pada 30 Maret satu pelaku berhasil kita tangkap di wilayah Pandeglang, Banten. Kemudian pada hari berikutnya, dua pelaku lain berhasil ditangkap di Ogan Komering Ulu, yang terletak dekat perbatasan Lampung,” ujar Kapolda Jateng.

Para tersangka imbuh Kapolda Jateng dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Sementara, Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen yang hadir dalam acara tersebut memberikan apresiasi kepada Polda Jateng yang cepat menangkap pelaku.

“Atas nama pemerintah provinsi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Jateng beserta jajaran yang tidak butuh waktu lama menangkap pelaku,” ujarnya.

141