Home Hukum Polri Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Polri Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra.

“Dalam proses penyidikan sekarang sudah berlangsung, sudah delapan saksi kita periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4).

Djuhandhani menyebut beberapa saksi yang telah diperiksa penyidik itu di antaranya saksi di TKP hingga petugas perizinan senjata api.

"Kalau saksi mohon maaf tidak boleh saya sampaikan. Tapi yang jelas saat ini sudah ada yang diperiksa, baik itu saksi pelapor, yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen itu sudah kita periksa 8 orang," ujarnya.

Djuhandhani mengatakan, saat ini juga tengah dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan, termasuk Dito Mahendra selaku saksi terlapor yang sempat tidak hadir pada panggilan sebelumnya.

"Tinggal beberapa penambahan saksi lagi," ucapnya.

Khusus untuk Dito, Djuhandhani mengatakan, Bareskrim menjadwalkan panggilan pemeriksaan yang kedua pada Kamis lusa (5/4). Pihaknya akan melakukan penjemputan paksa jika Dito kembali tidak memenuhi panggilan.

"Panggilan kedua enggak hadir nanti penyidik lengkapi dengan surat perintah membawa yang bersangkutan," kataya tegas.

Oleh sebab itu, Djuhandhani meminta agar Dito dapat menghadiri panggilan penyidik tanpa perlu dijemput paksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan senpi ilegal itu.

"Kita kembalikan lagi kepada terlapor, silakan. Kami tunggu untuk pemeriksaan dia sebagai saksi," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal yang menyeret pengusaha Dito Mahendra telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Djuhandhani mengatakan, peningkatan status itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan pada Jumat (31/3).

Ia memastikan dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jumat kemarin sudah digelarkan perkara, naik sidik dan mulai hari ini sudah melakukan langkah-langkah penyidikan," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut terdiri 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sedangkan sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

54