Jakarta, Gatra.com - Sidang Putusan untuk anak berkonflik hukum dalam kasus penganiayaan berat David Ozora, AG akan diadakan secara terbuka pada Senin depan (10/4). Pihak yang bisa hadir masih dibatasi karena pelaksanaan masih di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 61, terdakwa anak, AG bisa tidak dihadirkan di sidang putusan. Penasehat Hukum AG juga menyebutkan kemungkinan besar klien mereka akan mengetahui hasil putusan dari Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara secara online.
"Jadi tetap sesuai UU, pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak. Paling hanya maksimal 20 orang dan kursinya hanya ada dua deretan," ucap Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto setelah sidang hari ini selesai, Jakarta, Kamis (6/4).
Ia pun menegaskan, meski sidang berlangsung terbuka, orang-orang yang bisa masuk ke ruang sidang tetap dibatasi. Kapasitas 20 orang ini sudah termasuk hakim, panitera, penasehat hukum, dan pihak-pihak yang wajib dihadirkan selama persidangan anak.
"Orang tua keluarga korban bisa hadir," ucap Djuyamto lagi.
Ia juga mencontohkan, pada perkara dewasa, meja majelis hakim lebih tinggi dari posisi terdakwa. Sedangkan, pada sidang anak-anak tingginya sama.
Pejabat Humas PN Jaksel ini juga meminta awak media yang akan meliput jalannya sidang untuk merujuk pada pasal 61 ayat 2 UU SPPA, dan surat dari Dewan Pers mengenai pedoman penyiaran ramah anak.
Terdakwa anak AG dituntut Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane. Hukuman yang dituntutkan oleh JPU kepada AG adalah penempatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun.