Home Nasional Ratusan Wartawan Kecam dan Boikot Pemprov Sumbar

Ratusan Wartawan Kecam dan Boikot Pemprov Sumbar

Padang, Gatra.com - Ratusan awak media mendatangi Kantor Gubernur Sumareta Barat, Rabu (10/5) siang. Aksi ini dalam rangka protes dan mengecam perilaku pelecehan terhadap profesi pers.

Aksi ini digelar lantaran pihak Pemprov sudah berulangkali melakukan pelecehan terhadap profesi pers, termasuk oleh gubernur dan wakil gubernur Sumbar sendiri.

"Ini titik puncak kemarahan kita, karena bukan hanya sekali, tapi sudah berulang kali Pemprov Sumbar melecehkan profesi wartawan," kata Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas, pada Rabu (10/5).

Aidil yang kerap disapa Uncu ini menerangkan, pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilakukan pihak Pemprov Sumbar beragam. Mulai dari pengusiran awak media, hingga berulangkali menuduh pemberitaan hoaks.

Baca juga: Dukung Ekonomi Syariah, Wapres RI Apresiasi Zona KHAS Sumbar

Sayangnya, hingga saat ini belum pernah ada niat baik gubernur atau wakil gubernur Sumbar meminta maaf. Jika ini terus dibiarkan, Uncu khawatir kasus pelecehan terhadap profesi jurnalis bakal terus dilakukan.

"Profesi kita dilecehkan. Selama ini mereka mengira permintaan maaf cukup melalui berita rilis saja. Kita berharap gubernur atau wagub Sumbar minta maaf secara terbuka," tegas Uncu.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Rakhmatul Akbar, sebab sudah merasa muak dengan ulah Pemprov Sumbar terhadap media selama ini. Terlebih lagi, kejadian serupa terus berulang, seolah-olah profesi jurnalis rendahan.

Menurutnya, perilaku pengusiran terhadap sejumlah awak media saat melakukan peliputan sudah masuk pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menghambat kerja wartawan dan kebebasan pers.

"Kita ingatkan ke Pemprov Sumbar, agar cukup ini yang terakhir, jangan sampai pelecehan terhadap jurnalis terulang lagi. Kita tidak takut, bagi siapapun yang melecehkan akan kita lawan," tegasnya.

Sementara Sekdaprov Sumbar, Hansastri bersama sejumlah kepala dinas sempat hadir di tengah aksi, namun tidak diacuhkan ratusan awak media. Sebab, yang diminta permintaan maaf dari gubernur dan wagub Sumbar langsung.

Baca juga: Sarfas Pertamina, Pasokan BBM, dan LPG Sumbar Berjalan Normal Pascagempa Mentawai

Kendati begitu, Hansastri mengaku pers merupakan mitra kerja Pemprov Sumbar untuk menyalurkan masukan dari masyarakat. Termasuk di antaranya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat luas atas kinerja pemerintah daerah.

"Kami prihatin dengan kejadian kemarin. Kami memahami aspirasi yang disampaikan rekan-rekan wartawan. Koreksi dari wartawan menjadi bahan bagi kami untuk perbaikan," ujarnya.

Dalam aksi ini, dihadiri lebih dari 200 orang wartawan dari berbagai media, baik cetak, elektronik, hingga media daring (online). Tak hanya wartawan muda, tapi juga dihadiri sejumlah wartawan senior yang ada di Sumbar.

Ratusan wartawan yang hadir ini tergabung dalam Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumbar. Mereka dari berbagai organisasi kewartawanan seperti AJI Padang, PWI Sumbar, IJTI Padang, PFI Padang, AMSI, hingga JSMI Sumbar.

Aksi ini merupakan respon atas pengusiran terhadap sejumlah awak media saat hendak meliput Pelantikan Wakil Wali Kota Padang, Selasa (9/5) sekira pukul 14.00 WIB. Mereka diusir dari dalam ruang Auditorium Gubernuran Sumbar oleh sejumlah oknum Pemprov Sumbar.

Tak hanya itu, sebelumnya Gubernur Sumbar, Mahyeldi telah berulangkali menyebut pemberitaan di media hoaks, padahal ada bukti valid pernyatannya sendiri. Lalu, Wagub Sumbar, Audy Joinaldy juga pernah menyebut tak butuh media, apalagi media cetak, sebab media sosial lebih jelas "menguntungkan".

Selain mengecam, aksi yang dilakukan awak media ini dalam rangka pemboikotan pemberitaan Pemprov Sumbar. Komitmennya, media tidak akan memberitakan kinerja Pemprov Sumbar sebelum adanya permintaan maaf dari gubernur atau wagub Sumbar langsung.

Usai melakukan aksi, ratusan awak media langsung mengantarkan beberapa utusan untuk melaporkan oknum Pemprov Sumbar yang telah melakukan pengusiran saat liputan ke Polda Sumbar untuk dilanjutkan ke ranah hukum.

110