Home Hukum Bareskrim Polri Geledah Dua Rumah Milik Dito Mahendra

Bareskrim Polri Geledah Dua Rumah Milik Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menggeledah rumah milik tersangka Dito Mahendra di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) lalu.

Diketahui, Dito merupakan tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan saat ini keberadaannya masih belum diketahui.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan surat perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan Jumat, 19 Mei 2023.

"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Djuhandhani dalam keterangannya yang dikutip Minggu (21/5).

Penggeledahan dilakukan oleh dua tim. Satu tim berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah di Jalan Taman Brawijaya III dan tim kedua menuju ke alamat rumah di Jalan Intan RSPP.

"[Penggeledahan dilakukan] Jumat. Jadi pukul 15.00 WIB," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Dito Mahendra. Diketahui, Dito ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Brigjen Djuhandhani menyebut bahwa surat DPO itu telah teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

"[Surat DPO] sudah terbit sejak tanggal 4 Mei," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (9/5).

Dikatakan Djuhandhani, hingga saat ini pihaknya belum menemukan titik terang dan masih mencari keberadaan Dito.

"Sedang dicari. Kalau sudah diketahui ya pasti ditangkap," ucapnya.

Dito sebelumnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Terhadap Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Temuan senpi ilegal milik Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

82