Home Regional Ratusan Lembar Upal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Ratusan Lembar Upal Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Sukoharjo, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo menggelar pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Diantaranya uang palsu (upal) dari kasus yang sempat menghebohkan pada 2022 lalu, dengan nilai Rp1 miliar lebih.

"Barang bukti uang palsu yang disita nilainya sekira Rp877 juta, juga ada kertasnya yang merupakan bahan untuk membuat uang palsu, ada beberapa rim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih yang memimpin pemusnahan di halaman kantor Kejari pada, Selasa (13/6).

Selain upal yang dimusnahkan, ada juga barang bukti lainnya yaitu, narkotika berupa sabu-sabu, ganja, dan obat-obatan psikotropika. Lalu juga ada timbangan digital, minuman keras (miras) jenis ciu, serta puluhan ponsel.

Baca Juga: Nekat Beli Motor Pakai Uang Palsu, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Lagi Buron

Menurut Rini, kegiatan ini bagian dari tugas jaksa selaku eksekutor, dimana harus tuntas melaksanakan putusan hakim terkait barang bukti tindak pidana yang dirampas untuk kemudian dimusnahkan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan Kejari. Dalam kurun waktu 1 tahun bisa 2 sampai 3 kali. Sedangkan untuk kegiatan hari ini merupakan pertama kali di tahun ini," ungkap Rini.

Baca Juga: Kasus Uang Palsu di Sukoharjo, Mesin Cetak dan Kertas Diimpor dari Luar Negeri

Rini mengatakan, barang bukti upal tersebut berasal dari perkara yang ditangani Polda Jateng hasil pengembangan dengan Polda Lampung. Lokus kasus upal tersebut berada di Sukoharjo, tepatnya usaha percetakan yang beralamat di Kampung Larangan, Sukoharjo Kota.

"Jadi kasus upal yang diproduksi di Sukoharjo itu, kami yang menyidangkan walaupun penyidiknya dari Polda Jateng," katanya.

Pada pemusnahan kali ini, upal sebanyak 8.935 lembar terdiri dari 8.615 lembar @100 ribuan (Rp861.500.000), 320 lembar @50 ribuan (Rp16.000.000) dengan total Rp877,500 juta, dibakar. Kemudian untuk pemusnahan 1.015 butir obat-obatan jenis pil ekstasi, dan 560 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air untuk selanjutnya di kubur.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Peredaran Uang Palsu Pecahan 100 Dollar AS

Sedangkan 24 ponsel dan 22 timbangan digital yang berkaitan dengan kasus narkoba juga dihancurkan dengan palu besi diawali oleh Kajari Rini Triningsih, Kapolres AKBP Sigit, Asisten I Sekda Agsutinus Setiyono, dan Kepala Dinas Kesehatan Tri Tuti Rahayu.

27