Mataram, Gatra.com- Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemprov NTB, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menandatangani Nota Kesepekatan atau MoU tentang Pencegahan, Penegakan Hukum dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal NTB. Penandatangan MoU berlangsung di Aula Rupatama Polda NTB, Kota Mataram, Selasa (27/6).
Dalam sambutannya, Gubernur NTB, Zulkieflimansyah memberi gambaran, ada fenomena menarik di negara berkembang. Banyak orang meninggal di usia 30 tahun, namun dikuburkan di usia 65 tahun. “Pada rentang waktu 30-65 (tahun) sudah tidak ada perubahan hidup. Artinya, mati di dalam hidup dan sudah tidak ada produktivitas. Karena itu banyak memilih menjadi pekerja di tempat lain," katanya.
Menurut Gubernur, jauh dari lubuk hati terdalam, masyarakat NTB tidak ingin bekerja di luar negeri. Namun hantaman kondisi ekonomi membuat mereka harus memilih untuk ke luar negeri. “Karena itu penting dengan adanya nota kesepahaman ini sangat berguna untuk mencegah TPPO. Tentu kita memberi apresiasi atas inisiatif Kapolda dan tim. Diharapkan TPPO ini bisa lenyap dari daerah kita,” kata Bang Zul sapaan orang nomor satu di NTB ini.
Sementara itu Kapolda NTB, Irjen Pol. Djoko Poerwanto mengakui banyak sekali terjadi kasus TPPO dan seolah tidak berkesudahan. Korbannya ada masyarakat NTB yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah yang sebagian tidak fasih berbahasa Indonesia, sehingga ditarik ke mana-mana.
“Karena itu adanya nota kesepahaman seperti ini dapat memutus mata rantai pedagangan orang di NTB. Nota kesepahaman ini menjadi jawaban untuk bersama-sama memberantas TPPO dan menyelamatkan korban dari tindakan kejahatan seperti ini. Semoga kesepahaman ini akan mampu menghentikan korban TPPO,” ujar Djoko.
Polda NTB memiliki 1.151 Bhabinkamtibmas yang nantinya dapat membantu mengedukasi masyarakat untuk menghindari calo-calo pekerja migran untuk meminimalisir TPPO. Peran Bhabinkamtibmas akan dioptimalkan di masing-masing wilayah mereka.
"Nota kesepahaman ini menjadi langkah maju strategis apalagi dengan melibatkan instansi terkait seperti Pemprov NTB, Kemenkumham dan BP2MI. Nota kesepahaman ini bisa menjadi sinergi antara Polda NTB, Kemenkumham, Pemprov dan BP2MI," katanya.
Dengan nota kesepahaman ini, nantinya akan ada tukar menukar informasi, ada sosialisasi, pencegahan, pembentukan Satgas. Semua itu dilakukan agar NTB makin baik kedepannya. Kesadaran itu perlu terus dibangun dari awal untuk menumbuhkan daya tangkal di masyarakat.
Deputi Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon, menjelaskan, langkah cepat Polda NTB dalam meminimalisir TPPO melalui penandatanganan MoU ini sangat strategis. Lasro memberi penghargaan luar biasa terlebih dengan adanya gugus tugas TPPO .
“Dengan adanya nota kesepahaman ini dapat membuat para calo berpikir lagi untuk mengirim pekerja migran secara non prosedural. Diketahui NTB menjadi salah satu kantong utama PMI ilegal. Karena itu dengan MoU ini mengingatkan para calo atau pelaku TPPO ini bisa mempersempit kegiatannya,” tandasnya.
Ia juga menyebut, berdasarkan data Bank Dunia ada 9 juta PMI yang ada di luar negeri. Namun yang terdata resmi sekitar 4,7 juta saja. Sisanya merupakan PMI korban para calo . Kemudian oleh para calo, korban dibawa ke Batam, Sumatera dan lain-lainnya, selanjutnya dibawa ke luar negeri.
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto menambahkan, apa yang dilakukan Polda NTB patut diapresiasi untuk memberantas TPPO. “Ini langkah strategis dan kami tidak bisa sendiri untuk memberantas TPPO. Dan sejak tujuh tahun lalu kita menunda keberangkatan. Dari tingkat desa dan kelurahan kita memiliki penyuluh hukum yang akan mengedukasi masyarakat, agar berhati-hati dalam menerima tawaran dari para calo,” ujarnya.