Home Ekonomi BP2MI Keluhkan Barang Milik PMI Masih Tertahan

BP2MI Keluhkan Barang Milik PMI Masih Tertahan

Jakarta, Gatra.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggelar pertemuan dengan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Gedung Wantimpres, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Senin (10/6).

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan bahwa mayoritas barang milik PMI diketahui masih tertahan dari hasil inspeksi mendadak belum lama ini pada empat gudang di Semarang, Jawa Tengah.

“Dibutuhkan goodwill negara sebetulnya. Kalau menunggu (PMI) unprosedural atau ilegal yang sekarang ada di luar negeri mendaftarkan diri ke sistem yang dimiliki perwakilan Republik Indonesia, itu sulit," ujar Benny selepas acara pelepasan penempatan PMI ke Korea Selatan yang diadakan di Jakarta, Senin (10/6).

Benny menjelaskan pendaftaran itu harus dilakukan lantaran setelah melakukan pencocokan 60.000 data Bea Cukai dengan data BP2MI untuk memastikan barang-barang tersebut milik PMI dengan penempatan resmi, hanya terdapat sekitar 14 ribu yang terverifikasi ditempatkan secara resmi.

"Berarti selisihnya, kurang lebih 46 ribu yang diyakini PMI unprosedural. Ternyata Bea Cukai meminta approval Kemlu yang memastikan bahwa mereka PMI unprosedural. Ini kan aneh, kalau PMI unprosedural bagaimana Kemlu punya data," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa Wantimpres berencana mengundang pihak-pihak terkait penerapan aturan barang impor itu mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan pihak BP2MI.

Sebelumnya penahanan barang-barang PMI yang dikirim dan masuk ke Indonesia terjadi lantaran adanya pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Lantas, aturan tersebut mengalami revisi pada bagian barang milik PMI. Dengan ketentuan saat ini yaitu besaran relaksasi pajak untuk per tahunnya yakni 1.500 dolar AS bagi PMI prosedural dan 500 dolar AS bagi PMI non-prosedural sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

109